30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Kepala Ombudsman Sumut Dilaporkan ke Bawaslu

LAPORAN: Seknas Jokowi Sumut dan PBHI saat melaporkan Abyadi Siregar ke Bawaslu Sumut, Selasa (25/9)(Foto: Int/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar dilaporkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Seknas Jokowi Sumut dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut di Jalan H Adam Malik Medan, Selasa (25/9). Masalahnya, hanya gara-gara melakukan survei/poling Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di akun media sosial facebook.

Kedatangan Sekretaris DPW Seknas Jokowi Sumut, Panca Putra bersama Jois Novelin Ranavida dari PBHI Sumut dan perwakilan LBH Medan hanya diterima oleh pegawai Bawaslu Sumut saja. Bahkan pengaduan pendukung Jokowi ini hanya disarankan terlebih dahulu mengisi formulir dan melengkapi berkas-berkas laporannya. “Kita laporkan Abyadi Siregar karena dinilai telah melanggar peraturan KPU mengenai azas kerahasiaan dan peraturan Bawaslu,” kata Panca.

Kata dia, seharusnya sebagai pejabat publik, Abyadi tidak dibenarkan melakukan survei/poling pilpres sebab Ombudsman merupakan lembaga pemerintah yang harus netral. Bahkan jika ada yang melakukan survei/poling di medsos milik pribadi harus memiliki legalitas sebagai lembaga survei.

“Kita bukan permasalahkan hasil polingnya akan tetapi kita ingin agar semua lembaga pemerintah bersikap netral. Bahkan jika memang benar akun itu milik pribadinya yang sudah selama 3 hari melakukan survei itu hendaknya ia harus memiliki izin sebagai lembaga survei,” paparnya.

Dengan telah membuat laporan atas permasalahan ini, pihaknya berharap agar Bawaslu segara memanggil yang bersangkutan agar dimintai keterangan tentang maksud dan tujuan membuat survey si dacebooknya. “Soal sanksinya kita serahkan semuanya ke Bawaslu Sumut,” katanya.

Abyadi Siregar ketika ditanya wartawan soal pelaporan dirinya ke Bawaslu Sumut menegaskan semua bisa melihatnya kalau survei/poling itu ia buat di akun pribadi dan tidak membawa lembaga apapun. “Jadi saya buat itu usai saya nonton televisi saat pencabutan nomor urut. Ya banyak juga orang membuat poling secara pribadi. Kita juga tak bisa halangi orang melapor. Tapi ini adalah survei saya pribadi dengan akun pribadi. Kalau Bawaslu memanggil, saya siap,” tegasnya. (prn/azw)

LAPORAN: Seknas Jokowi Sumut dan PBHI saat melaporkan Abyadi Siregar ke Bawaslu Sumut, Selasa (25/9)(Foto: Int/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar dilaporkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Seknas Jokowi Sumut dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut di Jalan H Adam Malik Medan, Selasa (25/9). Masalahnya, hanya gara-gara melakukan survei/poling Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di akun media sosial facebook.

Kedatangan Sekretaris DPW Seknas Jokowi Sumut, Panca Putra bersama Jois Novelin Ranavida dari PBHI Sumut dan perwakilan LBH Medan hanya diterima oleh pegawai Bawaslu Sumut saja. Bahkan pengaduan pendukung Jokowi ini hanya disarankan terlebih dahulu mengisi formulir dan melengkapi berkas-berkas laporannya. “Kita laporkan Abyadi Siregar karena dinilai telah melanggar peraturan KPU mengenai azas kerahasiaan dan peraturan Bawaslu,” kata Panca.

Kata dia, seharusnya sebagai pejabat publik, Abyadi tidak dibenarkan melakukan survei/poling pilpres sebab Ombudsman merupakan lembaga pemerintah yang harus netral. Bahkan jika ada yang melakukan survei/poling di medsos milik pribadi harus memiliki legalitas sebagai lembaga survei.

“Kita bukan permasalahkan hasil polingnya akan tetapi kita ingin agar semua lembaga pemerintah bersikap netral. Bahkan jika memang benar akun itu milik pribadinya yang sudah selama 3 hari melakukan survei itu hendaknya ia harus memiliki izin sebagai lembaga survei,” paparnya.

Dengan telah membuat laporan atas permasalahan ini, pihaknya berharap agar Bawaslu segara memanggil yang bersangkutan agar dimintai keterangan tentang maksud dan tujuan membuat survey si dacebooknya. “Soal sanksinya kita serahkan semuanya ke Bawaslu Sumut,” katanya.

Abyadi Siregar ketika ditanya wartawan soal pelaporan dirinya ke Bawaslu Sumut menegaskan semua bisa melihatnya kalau survei/poling itu ia buat di akun pribadi dan tidak membawa lembaga apapun. “Jadi saya buat itu usai saya nonton televisi saat pencabutan nomor urut. Ya banyak juga orang membuat poling secara pribadi. Kita juga tak bisa halangi orang melapor. Tapi ini adalah survei saya pribadi dengan akun pribadi. Kalau Bawaslu memanggil, saya siap,” tegasnya. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/