27.8 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

LSM Coba Bangun Kantor Dijalur Hijau Tepi Sungai Deli

081360078***

Kepada yang terhormat bapak Plt Wali Kota Medan. Pak kami warga Jalan Sungai Deli Medan Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat, merasa resah dengan niat LSM Penjara Kota Medan dan Sumut yang akan mendirikan, bangunan kantor mereka di tepi Sungai Deli Jalan Sungai Deli Kelurahan Silalas kecamatan Medan Barat. Ketua LSM tersebut bersikukuh dan membandal, mendirikan kantor di pinggir sungai yang merupakan jalur hijau. Bahkan orang LSM tersebut dengan lantang tidak mengindahkan surat peringatan yang dikeluarkan pihak kelurahan, atas larangan membangun. Lahan yang akan di kantor LSM itu, merupakan tanah milik almarhum H Mangaraja Dori Lubis, yang diserahkan pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara di jaman kepemimpinan gubernur almarhum Raja Inal Siregar secara cuma-cuma, untuk kepentingan masyarakat banyak berupa pengembangan jalur hijau Sungai Deli. Namun oknum LSM Penjara itu seenaknya saja berusaha membangunan kantor. Untuk itu kami minta agar Pemko Medan, segera turun tangan agar untuk menghentikan pembangunan kantor tersebut. Terima kasih.

Tidak Boleh Dibangun, Kita akan Bongkar 

Terima kasih atas informasinya. Saya mau menegaskan, tidak boleh warga mendirikan bangunan di sepanjang jalur hijau Sungai Deli walaupun itu untuk kantor LSM. Berdasarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bagi warga yang berusaha membangunan diareal jalur hijau kita tidak akan mengizinkannya. Bagi LSM yang masih  membandal, maka kita akan mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi dengan pihak TRTB Kota Medan, untuk segera membongkarnya. Kita minta agar LSM tersebut mematuhi aturan yang berlaku. Terima kasih.

Sutan Torang Lubis, Camat Medan Barat

081360078***

Kepada yang terhormat bapak Plt Wali Kota Medan. Pak kami warga Jalan Sungai Deli Medan Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat, merasa resah dengan niat LSM Penjara Kota Medan dan Sumut yang akan mendirikan, bangunan kantor mereka di tepi Sungai Deli Jalan Sungai Deli Kelurahan Silalas kecamatan Medan Barat. Ketua LSM tersebut bersikukuh dan membandal, mendirikan kantor di pinggir sungai yang merupakan jalur hijau. Bahkan orang LSM tersebut dengan lantang tidak mengindahkan surat peringatan yang dikeluarkan pihak kelurahan, atas larangan membangun. Lahan yang akan di kantor LSM itu, merupakan tanah milik almarhum H Mangaraja Dori Lubis, yang diserahkan pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara di jaman kepemimpinan gubernur almarhum Raja Inal Siregar secara cuma-cuma, untuk kepentingan masyarakat banyak berupa pengembangan jalur hijau Sungai Deli. Namun oknum LSM Penjara itu seenaknya saja berusaha membangunan kantor. Untuk itu kami minta agar Pemko Medan, segera turun tangan agar untuk menghentikan pembangunan kantor tersebut. Terima kasih.

Tidak Boleh Dibangun, Kita akan Bongkar 

Terima kasih atas informasinya. Saya mau menegaskan, tidak boleh warga mendirikan bangunan di sepanjang jalur hijau Sungai Deli walaupun itu untuk kantor LSM. Berdasarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bagi warga yang berusaha membangunan diareal jalur hijau kita tidak akan mengizinkannya. Bagi LSM yang masih  membandal, maka kita akan mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi dengan pihak TRTB Kota Medan, untuk segera membongkarnya. Kita minta agar LSM tersebut mematuhi aturan yang berlaku. Terima kasih.

Sutan Torang Lubis, Camat Medan Barat

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/