25 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Tertibkan Bus di Jalan Bromo

085361400xxx
Kepada Yth Kepala Perhubungan Kota Medan, tolong tertibkan bus antar provinsi jurusan Padang yang masuk Jalan Bromo dari jam 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Jalan jadi macat dan rusak. Saya meminta agar stop saja izin trayeknya, kalau tidak tutup saja terminal Amplas.

Kami Teruskan
Terima kasih informasinya, kami akan teruskan laporan ini ke Dinas Perhubungan Kota Medan. Kami beritahukan, sesuai dengan SK Wali Kota Medan ada diatur tentang bus antar kota antar provinsi dilarang masuk ke Kota Medan sesuai dengan pengaturan batasannya. Bila diketahui ada masuk ke wilayah Jalan Bromo, tentunya sangat tidak dibenarkan karena bus hanya boleh masuk melalui lingkar luar Kota Medan yakni Jalan AH Nasution hingga Ring Road, kemudian di wilayah Jalan Panglima Denai hingga ke luar wilayah Kota Medan yakni ke arah Tembung. Kami juga akan koordinasikan ke instansi terkait untuk mengaktifkan petugasnya di wilayah-wilayah tersebut.

Budi Heriono
Kabag Humas Pemko Medan

Tertibkan Segera
Transportasi di Kota Medan harus diatur dengan sebaik-baiknya, ancamannya angkutan transportasi ini bisa menyebabkan munculnya kemacetan baru. Seperti di beberapa titik di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan, sangat banyak pool bus yang didirikan, sedangkan penumpang tak lagi naik melalui terminal melainkan naik di pool bus tersebut. Seperti pengaduan warga tadi. Harusnya, Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Dinas Perhubungan Provinsi mengatur dan menertibkan keadaan ini, sehingga para penumpang tetap naik melalui terminal. Jika semuanya tertib, tentunya arus lalu lintas juga akan menjadi lebih baik.

Budiman Panjaitan
Anggota Komisi D DPRD Medan

085361400xxx
Kepada Yth Kepala Perhubungan Kota Medan, tolong tertibkan bus antar provinsi jurusan Padang yang masuk Jalan Bromo dari jam 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Jalan jadi macat dan rusak. Saya meminta agar stop saja izin trayeknya, kalau tidak tutup saja terminal Amplas.

Kami Teruskan
Terima kasih informasinya, kami akan teruskan laporan ini ke Dinas Perhubungan Kota Medan. Kami beritahukan, sesuai dengan SK Wali Kota Medan ada diatur tentang bus antar kota antar provinsi dilarang masuk ke Kota Medan sesuai dengan pengaturan batasannya. Bila diketahui ada masuk ke wilayah Jalan Bromo, tentunya sangat tidak dibenarkan karena bus hanya boleh masuk melalui lingkar luar Kota Medan yakni Jalan AH Nasution hingga Ring Road, kemudian di wilayah Jalan Panglima Denai hingga ke luar wilayah Kota Medan yakni ke arah Tembung. Kami juga akan koordinasikan ke instansi terkait untuk mengaktifkan petugasnya di wilayah-wilayah tersebut.

Budi Heriono
Kabag Humas Pemko Medan

Tertibkan Segera
Transportasi di Kota Medan harus diatur dengan sebaik-baiknya, ancamannya angkutan transportasi ini bisa menyebabkan munculnya kemacetan baru. Seperti di beberapa titik di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan, sangat banyak pool bus yang didirikan, sedangkan penumpang tak lagi naik melalui terminal melainkan naik di pool bus tersebut. Seperti pengaduan warga tadi. Harusnya, Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Dinas Perhubungan Provinsi mengatur dan menertibkan keadaan ini, sehingga para penumpang tetap naik melalui terminal. Jika semuanya tertib, tentunya arus lalu lintas juga akan menjadi lebih baik.

Budiman Panjaitan
Anggota Komisi D DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/