25 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Wabub Langkat: Saya Tidak Ada Hak

Terkait Perambahan Hutan Mangrove di Tanjung Pura

LANGKAT-Aksi perambahan hutan mangrove di pesisir Langkat, khususnya di Kecamatan Tanjung Pura, terus berlanjut. Bahkan, aksi perambahan semakin meluas sampai ke kawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan diduga melibatkan oknum pejabat di Pemkab Langkat.

Dari keterangan sejumlah warga di lokasi perambahan tepatnya di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura, kepada koran ini, Minggu (1/5) menyebutkan, kalau perambahan hutan di daerah mereka, sudah memasuki kawasan BKSDA dan perambahnya sendiri merupakan mantan anggota dewan periode 1999-2004 berinisial BH.

Selain itu, untuk memuluskan penguasaan lahan di hutan larangan itu, BH dikabarkan berlindung dengan Wakil Bupati Langkat, Budiono. Sehingga aksi pengambil alihan lahan dapat berjalan mulus tanpa ada hambatan apapun.
Hal ini terbukti dengan tidak diindahkannya surat peringatan terhadap perambah Hutan Negara di Tanjung Pura yang ditujukan kepada pengusaha bernama Bahri, warga Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dengan nomor 522.4-/HUTBUN/2011.

Selain disebut-sebut berlindung kepada Wabup Langkat, Bahri juga pernah mengakui, kalau lahan yang dia garap, sudah mendapat izin dari pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Kabupaten Langkat. “Saya mengerjakan lahan di Dusun Sidomulyo, Desa Karya Maju, Kecamatan Tanjung Pura ini karena sudah ada izin dari BBKSDA Kabupaten Langkat,”urainya saat itu.

Wabup Langkat, Budiono, ketika dihubungi kemarin (1/5) menampik tudingan kalau dirinya ikut terlibat dalam aksi perambahan hutan di kawasan Tanjung Pura dimaksud. Sebab menurut dia, tidak ada dasar pengeluaran izin untuk lahan BKSDA.

“Memang saya kenal dengan pengusaha itu, kan kami pernah sama-sama menjadi anggota dewan, mungkin kedekatan itulah yang dimanfaatkan dengan menyebut-nyebut nama saya, saya rasa itu hal wajar, tapi untuk memberikan izin, saya tidak ada hak,” bantahnya.

BBKSDA Kabupaten Langkat juga membantah keterlibatan mereka dalam aksi perambahan hutan di Tanjung Pura.  “Kita tidak ada hak untuk mengeluarkan izin, jadi darimana kita bisa ikut-ikutan merambah hutan. Memang beberapa waktu lalu kita turun kelokasi meninjau kawasan, tapi bukan berarti kita ikut didalamnya,”bantah Seksi Perlindungan BBKSDA Kabupaten Langkat, Jendri.

Sebelumnya, Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu, kembali menegaskan, bahwa pihaknya tetap tidak akan mengizinkan alih pungsi lahan dan perambahan hutan negara di pesisir pantai, seperti di wilayah Kecamatan Tanjung Pura. “Tetap tidak akan saya izinkan,” kata H Ngogesa Sitepu, di ruang kerjanya pekan lalu.  (ndi)

Terkait Perambahan Hutan Mangrove di Tanjung Pura

LANGKAT-Aksi perambahan hutan mangrove di pesisir Langkat, khususnya di Kecamatan Tanjung Pura, terus berlanjut. Bahkan, aksi perambahan semakin meluas sampai ke kawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan diduga melibatkan oknum pejabat di Pemkab Langkat.

Dari keterangan sejumlah warga di lokasi perambahan tepatnya di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura, kepada koran ini, Minggu (1/5) menyebutkan, kalau perambahan hutan di daerah mereka, sudah memasuki kawasan BKSDA dan perambahnya sendiri merupakan mantan anggota dewan periode 1999-2004 berinisial BH.

Selain itu, untuk memuluskan penguasaan lahan di hutan larangan itu, BH dikabarkan berlindung dengan Wakil Bupati Langkat, Budiono. Sehingga aksi pengambil alihan lahan dapat berjalan mulus tanpa ada hambatan apapun.
Hal ini terbukti dengan tidak diindahkannya surat peringatan terhadap perambah Hutan Negara di Tanjung Pura yang ditujukan kepada pengusaha bernama Bahri, warga Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dengan nomor 522.4-/HUTBUN/2011.

Selain disebut-sebut berlindung kepada Wabup Langkat, Bahri juga pernah mengakui, kalau lahan yang dia garap, sudah mendapat izin dari pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Kabupaten Langkat. “Saya mengerjakan lahan di Dusun Sidomulyo, Desa Karya Maju, Kecamatan Tanjung Pura ini karena sudah ada izin dari BBKSDA Kabupaten Langkat,”urainya saat itu.

Wabup Langkat, Budiono, ketika dihubungi kemarin (1/5) menampik tudingan kalau dirinya ikut terlibat dalam aksi perambahan hutan di kawasan Tanjung Pura dimaksud. Sebab menurut dia, tidak ada dasar pengeluaran izin untuk lahan BKSDA.

“Memang saya kenal dengan pengusaha itu, kan kami pernah sama-sama menjadi anggota dewan, mungkin kedekatan itulah yang dimanfaatkan dengan menyebut-nyebut nama saya, saya rasa itu hal wajar, tapi untuk memberikan izin, saya tidak ada hak,” bantahnya.

BBKSDA Kabupaten Langkat juga membantah keterlibatan mereka dalam aksi perambahan hutan di Tanjung Pura.  “Kita tidak ada hak untuk mengeluarkan izin, jadi darimana kita bisa ikut-ikutan merambah hutan. Memang beberapa waktu lalu kita turun kelokasi meninjau kawasan, tapi bukan berarti kita ikut didalamnya,”bantah Seksi Perlindungan BBKSDA Kabupaten Langkat, Jendri.

Sebelumnya, Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu, kembali menegaskan, bahwa pihaknya tetap tidak akan mengizinkan alih pungsi lahan dan perambahan hutan negara di pesisir pantai, seperti di wilayah Kecamatan Tanjung Pura. “Tetap tidak akan saya izinkan,” kata H Ngogesa Sitepu, di ruang kerjanya pekan lalu.  (ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/