32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Hutan Pantai jadi Kebun Sawit

LANGKAT- Ratusan hektar hutan pantai di Desa Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, sudah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit. Padahal, sesuai Perda Tata Ruang Pemkab Langkat, hutan pantai di desa tersebut, ditetapkan sebagai kawasan pariwisata laut (wisata bahari).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Langkat, Ansyarullah ketika dikonfirmasi belum lama ini mengakui, sesuai peraturan daerah (Perda) No.13/2003 tentang tata ruang, kawasan hutan pantai di Desa Pulau Sembilan, telah ditetapkan menjadi kawasan pariwisata (wisata bahari).
“Sesuai Perda No 13 Tahun 2003 tentang Tata Ruang, hutan pantai di  Desa Pulau Sembilan merupakan kawasan pariwisata bahari,” kata Ansyarullah.

Dengan demikian, tegas dia, kawasan hutan pantai di desa tersebut, tidak boleh dirusak apalagi dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Dan, diakui mantan Kepala Dinas Pertanian ini, pihaknya mendengar adanya pihak yang menggarap hutan pantai di Desa Pulau Sembilan serta mengalihfungsikannya menjadi kebun sawit.
“Saya dengar Pemkab sudah pernah menyurati pihak yang menggarap dan mengalihfungsikan hutan pantai di Desa Pulau Sembilan itu. Namun bagaimana kelanjutannya, saya tidak monitor,” urai dia.

Kepala Seksi Pengembangan Sarana Pariwisata, Puan Maharani ketika dikonfirmasi, tidak mengetahui adanya pengalihfungsian kawasan hutan pantai yang telah ditetapkan menjadi kawasan pariwisata tersebut. “Kami belum tahu kalau di sana telah terjadi pengalihfungsian hutan pantai menjadi kebun sawit,” kata Puan.
Disinggung tentang peranan Kantor Pariwisata terhadap kawasan hutan pantai di Desa Pulau Sembilan, Puan mengakui instansinya belum ada melakukan pengelolaan atau penanganan secara khusus di kawasan dimaksud. (ndi)

LANGKAT- Ratusan hektar hutan pantai di Desa Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, sudah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit. Padahal, sesuai Perda Tata Ruang Pemkab Langkat, hutan pantai di desa tersebut, ditetapkan sebagai kawasan pariwisata laut (wisata bahari).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Langkat, Ansyarullah ketika dikonfirmasi belum lama ini mengakui, sesuai peraturan daerah (Perda) No.13/2003 tentang tata ruang, kawasan hutan pantai di Desa Pulau Sembilan, telah ditetapkan menjadi kawasan pariwisata (wisata bahari).
“Sesuai Perda No 13 Tahun 2003 tentang Tata Ruang, hutan pantai di  Desa Pulau Sembilan merupakan kawasan pariwisata bahari,” kata Ansyarullah.

Dengan demikian, tegas dia, kawasan hutan pantai di desa tersebut, tidak boleh dirusak apalagi dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Dan, diakui mantan Kepala Dinas Pertanian ini, pihaknya mendengar adanya pihak yang menggarap hutan pantai di Desa Pulau Sembilan serta mengalihfungsikannya menjadi kebun sawit.
“Saya dengar Pemkab sudah pernah menyurati pihak yang menggarap dan mengalihfungsikan hutan pantai di Desa Pulau Sembilan itu. Namun bagaimana kelanjutannya, saya tidak monitor,” urai dia.

Kepala Seksi Pengembangan Sarana Pariwisata, Puan Maharani ketika dikonfirmasi, tidak mengetahui adanya pengalihfungsian kawasan hutan pantai yang telah ditetapkan menjadi kawasan pariwisata tersebut. “Kami belum tahu kalau di sana telah terjadi pengalihfungsian hutan pantai menjadi kebun sawit,” kata Puan.
Disinggung tentang peranan Kantor Pariwisata terhadap kawasan hutan pantai di Desa Pulau Sembilan, Puan mengakui instansinya belum ada melakukan pengelolaan atau penanganan secara khusus di kawasan dimaksud. (ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/