MEDAN-Anggota DPD RI utusan Sumut DR H Rahmat Shah menilai bahwa pelaksanaan E-KTP hendaknya disempurnakan, baik dari jumlah peralatan yang ideal maupun kesiapan sumber daya manusia di tiap-tiap unit pelayanan E-KTP yang ada di Sumatera Utara maupun di Indonesia pada umumnya.
Menurutnya, masyarakat harus diberi kemudahan dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk yang harus mereka miliki. Kemudian, lebih khusus adalah perhatian terhadap masalah ketepatan waktu yang harusnya sesuai dengan waktu yang dinyatakan di dalam undangan kepada mereka.
Hal tersebut dikatakan Rahmat Shah pada saat melakukan pengurusan E-KTP pribadi di kantor Kecamatan Medan Selayang di Jalan Bunga Cempaka Pasar III Padang Bulan Medan, baru-baru ini. Rahmat hadir bersama keluarganya yang juga mengurus E-KTP mereka.
Selain hadir sebagai warga negara yang mengurus tanda pengenal dirinya, sebagai anggota Komite I DPD RI, Rahmat juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melihat secara langsung proses pelaksanaan program pemerintah yang telah dimulai sejak awal tahun 2011 lalu.
Rahmat mengakui bahwa Komite I DPD RI yang yang salah satu tugas wewenang mereka terkait dengan pelaksaan program e-KTP ini, telah melakukan kunjungan ke berbagai daerah di Indonesia guna mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program e-KTP.
Rahmat mengakui, ada saat dirinya diamanahkan menjadi anggota MPR RI dari Utusan Daerah, ia telah memperjuangkan lahirnya keputusan politik MPR untuk mengamanatkan pelaksanaan KTP Tunggal di Indonesia pada tahun 2002 silam.
“MPR yang dipimpin Dr Amien Rais pada masa itu berhasil mengeluarkan Ketetapan MPR mengenai pelaksanaan Tanda Pengenal Tunggal yang belakangan disusul dengan lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” ujarnya.
Untuk itu, Rahmat berharap agar pelaksanaan E-KTP, sebagai salah satu pelaksanaan amanat Undang-undang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, khususnya ketelitian dan kecermatan di dalam sistem pemasukan data masing-masing warga agar tujuan baik dari program ini dapat tercapai, yakni sebagai solusi atas banyaknya carut marut persoalan bangsa yang kebanyakan berasal dari sistem administrasi yang tidak tertib dan rapi.
Sebagaimana diketahui bahwa proyek KTP elektronik (e-KTP) merupakan sebagai wujud dari program Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belakangan lebih dikenal dengan istilah Tanda Pengenal Tunggal. Program ini diperkirakan akan menelan biaya Rp 6,3 triliun dan diberlakukan di seluruh Indonesia. Program ini telah dimulai pada Februari 2011.
Program e-KTP ini menggunakan sistem sidik jari atau fingerprint sebagai dasar identitas diri sehingga diharapkan dapat mengantisipasi penyelewengan kependudukan. Pada tahun 2011, program ini akan menjangkau 197 kabupaten/kota. (*/ila)