25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Serikat Pekerja Dinsosnaker Medan Gelar Sosialisasi Pembinaan

MEDAN- Penyelesaian perselisihan antara perusahaan dan pekerja sebaiknya diselesaikan dengan cara mufakat. Hal itu bermanfaat untuk mencegah terjadinya aksi keributan antara pekerja dan pihak pengusaha.

Demikian terungkap dalam sosialisasi tentang pembinaan serikat pekerja yang digelar Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan, Jumat (10/2) di Hotel Delta Medan. Pada kesempatan itu, Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Sahat Sinurat hadir sebagai narasumber.

Sahat membeberkan, untuk menjaga suasan kondusif antara pekerja dan pengusaha dibutuhkan transparansi dalam mengelola usaha, baik itu mengenai keuangan perusahaan dan aturan yang ada. “Manfaat dari keterbukaan keuangan perusahaan untuk kalangan pekerja dalam hal mengetahui untung dan ruginya perusahaan,” ujarnya.

Dengan adanya sistem itu, dia menyebutkan pekerja bisa mengetahui posisinya, kemudian perusahaan bisa semakin baik dengan kekuatan kebersamaan dengan para pekerja. “Karena pengusaha tanpa pekerja akan mati, dan sebaliknya pekerja tanpa pengusaha tidak ada arti,” sebutnya.

Sahat menerangkan, persoalan yang muncul dari adanya gejolak anarkisme pekerja diakibatkan tidak dilaksanakannya hak pekerja, kesadaran pekerja akan perbaikan kesejahteraan dan kurangnya komunikasi antara pekerja dengan pengusaha.

“Kuncinya ditiga persoalaan itu, makanya dibutuhkan ekstra pembinaan oleh Pemerintah Daerah dan pengusaha juga harus mematuhinya,” ingatkannya.
Selanjutnya, paparnya persoalan lain terkait regulasi Pemerintah Daerah, khususnya dalam penetapan upah minimum kota (UMK). Kesesuain UMK sangat menentukan keberhasilan pengelolaan keamanan dari pekerja. “Saya lihat Kota Medan cukup baik dalam penetapan UMK, bahkan sudah ada UMSK-nya. Inilah kerja baik dari Dewan Pengupahan Kota Medan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja, Dinsosnaker Kota Medan, Robert MP Tambunan mengatakan, pembinaan kepada pekerja dan pengusaha sangat sering dilakukan, bahkan pembinaan ini rutin dilaksanakan. Sehingga pengupahannya juga baik.”Kami juga aktif di Dewan Pengupahan, dan dalam penetapannya tetap melalui unsur musyawarah untuk mufakat,” katanya. (*/ril)

MEDAN- Penyelesaian perselisihan antara perusahaan dan pekerja sebaiknya diselesaikan dengan cara mufakat. Hal itu bermanfaat untuk mencegah terjadinya aksi keributan antara pekerja dan pihak pengusaha.

Demikian terungkap dalam sosialisasi tentang pembinaan serikat pekerja yang digelar Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan, Jumat (10/2) di Hotel Delta Medan. Pada kesempatan itu, Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Sahat Sinurat hadir sebagai narasumber.

Sahat membeberkan, untuk menjaga suasan kondusif antara pekerja dan pengusaha dibutuhkan transparansi dalam mengelola usaha, baik itu mengenai keuangan perusahaan dan aturan yang ada. “Manfaat dari keterbukaan keuangan perusahaan untuk kalangan pekerja dalam hal mengetahui untung dan ruginya perusahaan,” ujarnya.

Dengan adanya sistem itu, dia menyebutkan pekerja bisa mengetahui posisinya, kemudian perusahaan bisa semakin baik dengan kekuatan kebersamaan dengan para pekerja. “Karena pengusaha tanpa pekerja akan mati, dan sebaliknya pekerja tanpa pengusaha tidak ada arti,” sebutnya.

Sahat menerangkan, persoalan yang muncul dari adanya gejolak anarkisme pekerja diakibatkan tidak dilaksanakannya hak pekerja, kesadaran pekerja akan perbaikan kesejahteraan dan kurangnya komunikasi antara pekerja dengan pengusaha.

“Kuncinya ditiga persoalaan itu, makanya dibutuhkan ekstra pembinaan oleh Pemerintah Daerah dan pengusaha juga harus mematuhinya,” ingatkannya.
Selanjutnya, paparnya persoalan lain terkait regulasi Pemerintah Daerah, khususnya dalam penetapan upah minimum kota (UMK). Kesesuain UMK sangat menentukan keberhasilan pengelolaan keamanan dari pekerja. “Saya lihat Kota Medan cukup baik dalam penetapan UMK, bahkan sudah ada UMSK-nya. Inilah kerja baik dari Dewan Pengupahan Kota Medan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja, Dinsosnaker Kota Medan, Robert MP Tambunan mengatakan, pembinaan kepada pekerja dan pengusaha sangat sering dilakukan, bahkan pembinaan ini rutin dilaksanakan. Sehingga pengupahannya juga baik.”Kami juga aktif di Dewan Pengupahan, dan dalam penetapannya tetap melalui unsur musyawarah untuk mufakat,” katanya. (*/ril)

Artikel Terkait

Bobby Resmikan Pekan Kuliner Kondang

Dua Artis Meriahkan HMAF 2019

Gagal Jadi Pengusaha, Kini Jadi Pengajar

Terpopuler

Artikel Terbaru

/