30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

DPD RI Uji Publik Usul Perubahan Kelima UUD 1945

MEDAN-Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerjasama dengan Universitas Sumatera Utara (USU), menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Usul Perubahan Kelima UUD 1945, Selasa (17/4) di Ruang Senat Akademik, lantai TIGA Biro Rektor USU.

Rektor USU Prof DR Dr Syahril Pasaribu dalam sambutan singkatnya saat membuka Uji Publik menegaskan, kesenjangan antara DPD dengan DPR sangat tampak, meskipun sama-sama wakil rakyat. Menurutnya, selama tahun 2011 – 2012, sudah dua belas kali USU melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan oleh MPR, DPR dan DPD RI sebagai mitra kerja.  “Kita tetap mendukung upaya DPD RI dengan harapan Semoga Peranan DPD RI semakin nyata di masa depan,” katanya.

Turut hadir dalam acara Uji Publik tersebut di antaranya,  anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara, DR H Rahmat Shah, Parlindungan Purba, SH dan Prof  Ir Darmayanti Lubis.

Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR RI  DR H Rahmat Shah mengatakan, kelahiran DPD RI di rumpun legislatif memberikan pengaruh yang cukup signifikan atas bekerjanya sistem check and balances, baik dalam konteks hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif, maupun dalam konteks hubungan antara lembaga legislatif itu sendiri (DPR dan DPD RI).

Oleh karena itu, sambung Rahmat, sejak amandemen UUD 1945, mereka dapat merasakan adanya perubahan yang berarti pada sistem ketatanegaraan. Dimana, perubahan tersebut telah membawa Indonesia masuk dalam sebuah alam demokrasi dengan beberapa ciri yang cukup kuat.

Ciri itu di antaranya, persamaan kedudukan di depan hukum, pelaksanaan pemilihan umum yang bebas dan demokratis, pengakuan atas hak-hak sipil (kebebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, kebebasan beragama, dan kebebasan pers), terbukanya partisipasi politik, serta adanya check and balances antara cabang-cabang kekuasaan negara.

“Kita memerlukan upaya yang lebih untuk membangun sistem demokrasi secara lebih mapan dan kuat. Yakni bagaimana kita membangun sebuah sinergitas sistem ketatanegaraan yang sesuai prinsip-prinsip umum demokrasi yakni kesetaraan dalam kewenangan dan fungsi cabang-cabang kekuasaan lembaga negara, bukan hanya untuk memperkuat kepentingan nasional di pusat tetapi juga kepentingan nasional di daerah,” tegas Rahmat.

Menurut Rahmat, masyarakat membutuhkan berjalannya sistem demokrasi untuk lebih menjamin kesejahteraan, terutama masyarakat di daerah. Hal ini bisa  ditangkap dari hasil survei yang dilakukan oleh Reform Institute beberapa waktu lalu.

Dari survei yang dilakukan di 33 Provinsi, hasilnya adalah  mayoritas responden 60,9 persen setuju undang-undang yang terkait dengan daerah harus mendapat persetujuan DPD RI sebagai lembaga perwakilan masyarakat daerah. Begitu juga 69,6 persen responden juga setuju apabila DPD turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintah pusat di daerah. (*/ila)

MEDAN-Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerjasama dengan Universitas Sumatera Utara (USU), menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Usul Perubahan Kelima UUD 1945, Selasa (17/4) di Ruang Senat Akademik, lantai TIGA Biro Rektor USU.

Rektor USU Prof DR Dr Syahril Pasaribu dalam sambutan singkatnya saat membuka Uji Publik menegaskan, kesenjangan antara DPD dengan DPR sangat tampak, meskipun sama-sama wakil rakyat. Menurutnya, selama tahun 2011 – 2012, sudah dua belas kali USU melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan oleh MPR, DPR dan DPD RI sebagai mitra kerja.  “Kita tetap mendukung upaya DPD RI dengan harapan Semoga Peranan DPD RI semakin nyata di masa depan,” katanya.

Turut hadir dalam acara Uji Publik tersebut di antaranya,  anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara, DR H Rahmat Shah, Parlindungan Purba, SH dan Prof  Ir Darmayanti Lubis.

Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR RI  DR H Rahmat Shah mengatakan, kelahiran DPD RI di rumpun legislatif memberikan pengaruh yang cukup signifikan atas bekerjanya sistem check and balances, baik dalam konteks hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif, maupun dalam konteks hubungan antara lembaga legislatif itu sendiri (DPR dan DPD RI).

Oleh karena itu, sambung Rahmat, sejak amandemen UUD 1945, mereka dapat merasakan adanya perubahan yang berarti pada sistem ketatanegaraan. Dimana, perubahan tersebut telah membawa Indonesia masuk dalam sebuah alam demokrasi dengan beberapa ciri yang cukup kuat.

Ciri itu di antaranya, persamaan kedudukan di depan hukum, pelaksanaan pemilihan umum yang bebas dan demokratis, pengakuan atas hak-hak sipil (kebebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, kebebasan beragama, dan kebebasan pers), terbukanya partisipasi politik, serta adanya check and balances antara cabang-cabang kekuasaan negara.

“Kita memerlukan upaya yang lebih untuk membangun sistem demokrasi secara lebih mapan dan kuat. Yakni bagaimana kita membangun sebuah sinergitas sistem ketatanegaraan yang sesuai prinsip-prinsip umum demokrasi yakni kesetaraan dalam kewenangan dan fungsi cabang-cabang kekuasaan lembaga negara, bukan hanya untuk memperkuat kepentingan nasional di pusat tetapi juga kepentingan nasional di daerah,” tegas Rahmat.

Menurut Rahmat, masyarakat membutuhkan berjalannya sistem demokrasi untuk lebih menjamin kesejahteraan, terutama masyarakat di daerah. Hal ini bisa  ditangkap dari hasil survei yang dilakukan oleh Reform Institute beberapa waktu lalu.

Dari survei yang dilakukan di 33 Provinsi, hasilnya adalah  mayoritas responden 60,9 persen setuju undang-undang yang terkait dengan daerah harus mendapat persetujuan DPD RI sebagai lembaga perwakilan masyarakat daerah. Begitu juga 69,6 persen responden juga setuju apabila DPD turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintah pusat di daerah. (*/ila)

Artikel Terkait

Bobby Resmikan Pekan Kuliner Kondang

Dua Artis Meriahkan HMAF 2019

Gagal Jadi Pengusaha, Kini Jadi Pengajar

Terpopuler

Artikel Terbaru

/