29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Radio Liar Ganggu Penerbangan Pesawat

MEDAN- Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) serta Balai Monitoring diminta menindak radio liar yang tidak memiliki izin. Sebab, dengan adanya radio liar mengudara bisa merugikan radio lain yang memiliki izin bahkan patuh membayar pajak secara rutin. Selain itu juga membayar izin frekuensi, izin perpanjangan penyiaran (IPP), pajak penghasilan dan lainnya. Hal itu disampaikan pimpinan Radio Kardopa Tiorida Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/4).

Menurut Tiorida, selain merugikan radio yang memiliki izin, radio liar membahayakan penerbangan jika frekuensi semakin besar dan luput dari pengamatan pemerintah. “Frekuensi yang sangat besar dan sebagian tidak berizin, bisa juga mengganggu penerbangan,” terangnya.

Tiorida juga mengatakan radio liar itu juga merugikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebab diduga para pendiri radio liar telah mencuri arus listrik dengan pemakaian arus yang sangat besar. Selain itu, juga bisa dilakukan penanaman kabel listrik ke dalam gedung yang dibantu oknum PLN.
Bukan tidak mungkin, sambungnya, pihak kepolisian juga bisa melakukan penyelidikan terkait dugaan-dugaan ini karena berkaitan dengan adanya tindak pidana sebab merugikan keuangan negara, khususnya dari pencurian arus PLN.

Dikatakan, dengan tidak adanya perhatian pemerintah terhadap pengawasan radio-radio liar ini, maka bisa merugikan pemilik resmi. “Yang jelas, selain penertiban secara keseluruhan pemerintah juga sebaiknya melindungi radio yang memiliki izin,” tegasnya.

Tiorida menduga, radio-radio yang tidak memiliki izin menganggarkan backing sehingga sampai sekarang masih ada yang mengudara. Dengan demikian, instansi terkait juga diminta mengusut orang-orang yang berada di balik ini semua.

“Penggunaan frekuensi radio tanpa izin merupakan tindak pidana dan melanggar Undang-undang No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi,” jelasnya. (azw)

MEDAN- Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) serta Balai Monitoring diminta menindak radio liar yang tidak memiliki izin. Sebab, dengan adanya radio liar mengudara bisa merugikan radio lain yang memiliki izin bahkan patuh membayar pajak secara rutin. Selain itu juga membayar izin frekuensi, izin perpanjangan penyiaran (IPP), pajak penghasilan dan lainnya. Hal itu disampaikan pimpinan Radio Kardopa Tiorida Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/4).

Menurut Tiorida, selain merugikan radio yang memiliki izin, radio liar membahayakan penerbangan jika frekuensi semakin besar dan luput dari pengamatan pemerintah. “Frekuensi yang sangat besar dan sebagian tidak berizin, bisa juga mengganggu penerbangan,” terangnya.

Tiorida juga mengatakan radio liar itu juga merugikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebab diduga para pendiri radio liar telah mencuri arus listrik dengan pemakaian arus yang sangat besar. Selain itu, juga bisa dilakukan penanaman kabel listrik ke dalam gedung yang dibantu oknum PLN.
Bukan tidak mungkin, sambungnya, pihak kepolisian juga bisa melakukan penyelidikan terkait dugaan-dugaan ini karena berkaitan dengan adanya tindak pidana sebab merugikan keuangan negara, khususnya dari pencurian arus PLN.

Dikatakan, dengan tidak adanya perhatian pemerintah terhadap pengawasan radio-radio liar ini, maka bisa merugikan pemilik resmi. “Yang jelas, selain penertiban secara keseluruhan pemerintah juga sebaiknya melindungi radio yang memiliki izin,” tegasnya.

Tiorida menduga, radio-radio yang tidak memiliki izin menganggarkan backing sehingga sampai sekarang masih ada yang mengudara. Dengan demikian, instansi terkait juga diminta mengusut orang-orang yang berada di balik ini semua.

“Penggunaan frekuensi radio tanpa izin merupakan tindak pidana dan melanggar Undang-undang No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi,” jelasnya. (azw)

Artikel Terkait

Bobby Resmikan Pekan Kuliner Kondang

Dua Artis Meriahkan HMAF 2019

Gagal Jadi Pengusaha, Kini Jadi Pengajar

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/