26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Angkot Mogok Penumpang Telantar

LAPK Anggap Konsumen Maklum

MEDAN- Terkait aksi mogok massal yang dilakukan pengusaha angkutan kota (angkot) di Medan beberapa waktu lalu, Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Farid Wajdi mengatakan aksi tersebut tentu saja merugikan banyak pihak khususnya konsumen yang kesehariannya memakai jasa angkot.

ANDRI GINTING/SUMUT POS TRUK: Warga Medan harus naik truk untuk berpergian ketempat tujuan akibat ribuan angkutan umut mogok beroperasi  Medan, Senin (22/10).
ANDRI GINTING/SUMUT POS
TRUK: Warga Medan harus naik truk untuk berpergian ketempat tujuan akibat ribuan angkutan umut mogok beroperasi di Medan, Senin (22/10).

“Memang aksi mogok itu merugikan banyak pihak khususnya konsumen. Tapi konsumen juga sudah tahap memaklumi hal itu. Konsumen pasti sudah berpikir bahwa aksi itu dilakukan semata-mata karena kebijakan pemerintahan yang tidak berpihak pada pengusaha angkot,” ujar Farid, Sabtu (27/10) menanggapi hal tersebut.

Untuk masalah menggugat, lanjut Farid, secara prosedural konsumen yang merasa dirugikan bisa melakukannya. Namun, kemungkinan tersebut, sangat jauh, karena aksi mogok yang dilakukan bukan kali ini saja terjadi. “Seperti saya bilang tadi, konsumen sudah memaklumi hal itu. Jadi buat apa mereka menggugat. Toh, aksi ini bukan yang pertama kali terjadi. Ada alasan kenapa pihak angkot melakukan aksi mogok,” jelasnya.
Disebutkan Farid, para sopir angkot melakukan mogok massal disebabkan ketidak berpihakan sistem pemerintahan kepada mereka. Jadi, sebenarnya, aksi itu dilakukan agar ada pembenahan dalam sistem angkutan kota. Sejauh ini pun, belum ada konsumen yang menyampaikan pengaduannya ke LAPK.

“Sejauh ini, belum ada yang konsumen yang menyampaikan kepada kita akan melayangkan gugatan kepada pengusaha angkot. Konsumen sudah paham, ini bentuk simbol perlawanan untuk membenahi angkutan kota. Kalau aksi mereka ditanggapi pemerintah, dan selanjutnya ada pembenahan dalam jasa angkutan kota ini, kan konsumen juga yang diuntungkan,” jelasnya.

Sebelumnya aksi mogok yang dilakukan para sopir ini membuat ribuan penumpang terlantar di pinggir jalan. PNS, pekerja swasta, pelajar, dan sebagainya tampak menyemut di sisi berbagai jalan yang berada di Medan. Di Jalan Sisingamangaraja, mulai dari persimpangan Amplas, terlihat calon penumpang di tepi jalan. Mereka menanti angkot yang tak kunjung datang. Memang, pagi kemarin ada beberapa angkot yang melintas, namun tidak ada yang mau mengangkut. Begitu juga di Jalan Yos Sudarso simpang Martubung dan di Pulo Brayan, warga pun terlihat menunggu angkot. Meski angkot ada yang mengambil penumpang, namun langsung terisi penuh di dalamnya.
Raihma (23), seorang sales promotion girls (SPG) di sebuah mal ternama di Kota Medan ini mengatakan, ia tak mengetahui bahwa ada dilakukan stop operasi meski sudah lama menunggu angkot di pinggir jalan di Pulo Brayan. “Saya pun heran, stop operasi tidak keseluruhan angkot, masih ada angkot mencari penumpang. Tapi pas mau saya stop, ternyata sudah penuh penumpang di dalamnya,” ujar dia.

Tak beda dengan dua kawasan tersebut, dalam pantauan Sumut Pos, nyaris di setiap jalan ada warga yang tak terangkut. Khususnya saat pagi, di saat aktivitas baru akan dimulai. Terlihat beberapa warga yang harus balik ke rumah. “Saya minta diantar suami, ‘gak ada angkot,” kata Nita (31) warga Jalan Selamat yang menunggu angkot di seputaran Titikuning.

Begitu juga yang dialami Lindung (47), warga Jalan Garu II. Saat menuju ke kantornya yang berada di seputaran Lapangan Benteng, mobilnya sesak ditumpangi anak sekolah. “Kasihan, gak ada angkot, saya lihat mereka butuh tumpangan,” katanya sambil tersenyum.

Sementara itu, saat demo angkot tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Polresta Medan menerjunkan armadanya untuk mengangkut warga dengan tujuan yang ditentukan.  Dari Pemko Medan menerjunkan armada operasionalnya dari Sat Pol PP Kota Medan, sebanyak 8 mobil patroli terbuka diterjunkan dan 3 truk Patroli Satpol PP Kota Medan. Menurut Kasat Pol PP Kota Medan saat di konfirmasi Sumutpos, kemarin siang, pihaknya melakukan evakuasi penumpang telantar di sejumlah tempat secara mobile yakni di Jalan Yos Sudarso dipersimpangan Pulo Brayan, Jalan Willem Iskandar persisnya di depan Kampus Unimed, Jalan Prof HM Yamin tepatnya di persimpangan aksara, di Jamin Ginting persisnya di simpang kampus USU, Jalan AH Nasution di persimpangan Delitua, dan Jalan Gatot Subroto persimpangan Kampunglalang. “Kita tempatkan armada kita sebanyak 11 armada untuk melakukan evakuasi penumpang yang telantar ini secara mobile satu hari full,” ungkapnya.

Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto SIK SH MH mengatakan, polisi juga langsung mengerahkan 43 unit kendaraan untuk mengangkut warga. “Pihak kepolisian sudah stand-by sejak pukul 07.00 WIB, pagi tadi (kemarin). Ada 26 truk roda 6 dan 17 mobil roda 4 disiapkan. Beberapa mobil sudah beroperasi sejak jam 07.00 WIB pagi dan sudah ada yang balik lagi untuk ambil penumpang. Semoga saja situasinya aman dan terkendali sampai sore nanti,” ujarnya.
Menanggapi mengenai tuntutan penertiban terminal liar dan kemudahan perpanjangan SIM terhadap para sopir, Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Iwan Hari Sugiarto menyampaikan bahwa diharapkan kepada para sopir dapat memberikan waktu agar pihaknya dan lembaga terkait untuk membicarakan sekaligus merealisasikan tuntutan yang disampaikan.

Akibat aksi mogok ratusan sopir angkot tersebut, Iwan mengatakan pihaknya menyiapkan mobil bantuan untuk mengangkut siswa dan penumpang yang terlantar. “Dari Dit Sabhara Poldasu menurunkan 8 mobil Grandmax, 2 unit mobil pickup, 3 unit mobil truck. Kalau dari Satuan Brimob ada 1 unit truk dan 1 unit bus,” ujarnya.

Dalam hal proses perpanjangan SIM seperti yang juga disampaikan oleh Dir Lantas Polda Sumut Kombes M Arkan bahwa ujian simulator yang dikeluhkan para sopir tetap harus dilaksanakan sesuai UU yang berlaku, namun untuk memudahkan para sopir dalam perpanjangan SIM pihaknya berencana akan melakukan upaya jemput bola dengan memobilitaskan mobil pengurusan SIM yang nantinya akan di-standby-kan di Terminal Amplas dengan intensitas yang ditentukan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro mengatakan, semua tuntutan para sopir angkutan merupakan hal yang wajar, namun pelaksanaan penyampaian tuntutan merupakan hal yang harus diperhatikan untuk tidak mengganggu kamtibmas. “Dalam hal ini kita sangat berterima kasih terhadap para sopir yang berkumpul disini secara tertib untuk menyampaikan aksinya,” ujar Wisjnu.

Di sisi lain, Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM mengatakan akan melakukan pendekatan dengan DPC Organda Kota Medan.”Kita akan mengundang pihak Organda Medan, “ucapnya.
Sementara itu,  MG Munthe, Ketua Organda Kota Medan mengatakan tuntutan yang disampaikan pihaknya sudah diterima oleh Provsu, Pemko Medan, Polda Sumut, dan Polresta Medan. Dirinya mengungkapkan, aksi stop operasi berakhir pada Pukul 11.30 WIB, selanjut kembali lagi beroperasi. “Sudah terobati sedikit, sakit hati para sopir atas tuntutan kita diterima, kemudian kembali beroperasi lah kita,” ungkapnya.

MG menjelaskan dari 12.000 armada yang stop operasi baik angkot, AKDP, AKAP hanya 5 persen saja yang membandel. “Cuma 5 persen yang tetap beroperasi, itu sopir yang tidak membaca koran sebagai pengumunan dan sosialisasi stop operasi,” cetusnya.

Lalu, bagaimana jika tuntutan tidak terealisasi? “Kita akan kembali stop operasi dengan jumlah lebih besar dan stop pembayaran retribus yang selama ini kita bayar,” ungkapnya.
Hal yang sama dikatakan Koordinator Kesper Sumut, Israel Situmeang. “Kalau memang tuntutan kami nanti tidak dipenuhi juga oleh Pemko Medan dan kepolisian, mogok ini akan kami lakukan selama tiga hari berturut-turut,” tegasnya. (far/gus/bbs)

[table caption=”UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” delimiter=”|”]

BAB I Ketentuan Umum[attr colspan=”2″]
Pasal 1[attr style=”width:100px”]|Dalam undangundang ini yang dimaksud dengan:~~
1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.~~
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.~~
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Pasal 4|Hak konsumen adalah :~~
a.     hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.~~
b.    hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.~~
c.     hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.~~
d.     hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.~~
e.     hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;~~
f.     hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;~~
g.     hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;~~
h.     hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;~~
i.     hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Pasal 5|Kewajiban konsumen adalah :~~
a.     membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;~~
b.     beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;~~
c.     membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;~~
d.     mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Pasal 6|Hak pelaku usaha adalah :~~
a.     Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;~~
b.     hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.~~

[/table]

LAPK Anggap Konsumen Maklum

MEDAN- Terkait aksi mogok massal yang dilakukan pengusaha angkutan kota (angkot) di Medan beberapa waktu lalu, Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Farid Wajdi mengatakan aksi tersebut tentu saja merugikan banyak pihak khususnya konsumen yang kesehariannya memakai jasa angkot.

ANDRI GINTING/SUMUT POS TRUK: Warga Medan harus naik truk untuk berpergian ketempat tujuan akibat ribuan angkutan umut mogok beroperasi  Medan, Senin (22/10).
ANDRI GINTING/SUMUT POS
TRUK: Warga Medan harus naik truk untuk berpergian ketempat tujuan akibat ribuan angkutan umut mogok beroperasi di Medan, Senin (22/10).

“Memang aksi mogok itu merugikan banyak pihak khususnya konsumen. Tapi konsumen juga sudah tahap memaklumi hal itu. Konsumen pasti sudah berpikir bahwa aksi itu dilakukan semata-mata karena kebijakan pemerintahan yang tidak berpihak pada pengusaha angkot,” ujar Farid, Sabtu (27/10) menanggapi hal tersebut.

Untuk masalah menggugat, lanjut Farid, secara prosedural konsumen yang merasa dirugikan bisa melakukannya. Namun, kemungkinan tersebut, sangat jauh, karena aksi mogok yang dilakukan bukan kali ini saja terjadi. “Seperti saya bilang tadi, konsumen sudah memaklumi hal itu. Jadi buat apa mereka menggugat. Toh, aksi ini bukan yang pertama kali terjadi. Ada alasan kenapa pihak angkot melakukan aksi mogok,” jelasnya.
Disebutkan Farid, para sopir angkot melakukan mogok massal disebabkan ketidak berpihakan sistem pemerintahan kepada mereka. Jadi, sebenarnya, aksi itu dilakukan agar ada pembenahan dalam sistem angkutan kota. Sejauh ini pun, belum ada konsumen yang menyampaikan pengaduannya ke LAPK.

“Sejauh ini, belum ada yang konsumen yang menyampaikan kepada kita akan melayangkan gugatan kepada pengusaha angkot. Konsumen sudah paham, ini bentuk simbol perlawanan untuk membenahi angkutan kota. Kalau aksi mereka ditanggapi pemerintah, dan selanjutnya ada pembenahan dalam jasa angkutan kota ini, kan konsumen juga yang diuntungkan,” jelasnya.

Sebelumnya aksi mogok yang dilakukan para sopir ini membuat ribuan penumpang terlantar di pinggir jalan. PNS, pekerja swasta, pelajar, dan sebagainya tampak menyemut di sisi berbagai jalan yang berada di Medan. Di Jalan Sisingamangaraja, mulai dari persimpangan Amplas, terlihat calon penumpang di tepi jalan. Mereka menanti angkot yang tak kunjung datang. Memang, pagi kemarin ada beberapa angkot yang melintas, namun tidak ada yang mau mengangkut. Begitu juga di Jalan Yos Sudarso simpang Martubung dan di Pulo Brayan, warga pun terlihat menunggu angkot. Meski angkot ada yang mengambil penumpang, namun langsung terisi penuh di dalamnya.
Raihma (23), seorang sales promotion girls (SPG) di sebuah mal ternama di Kota Medan ini mengatakan, ia tak mengetahui bahwa ada dilakukan stop operasi meski sudah lama menunggu angkot di pinggir jalan di Pulo Brayan. “Saya pun heran, stop operasi tidak keseluruhan angkot, masih ada angkot mencari penumpang. Tapi pas mau saya stop, ternyata sudah penuh penumpang di dalamnya,” ujar dia.

Tak beda dengan dua kawasan tersebut, dalam pantauan Sumut Pos, nyaris di setiap jalan ada warga yang tak terangkut. Khususnya saat pagi, di saat aktivitas baru akan dimulai. Terlihat beberapa warga yang harus balik ke rumah. “Saya minta diantar suami, ‘gak ada angkot,” kata Nita (31) warga Jalan Selamat yang menunggu angkot di seputaran Titikuning.

Begitu juga yang dialami Lindung (47), warga Jalan Garu II. Saat menuju ke kantornya yang berada di seputaran Lapangan Benteng, mobilnya sesak ditumpangi anak sekolah. “Kasihan, gak ada angkot, saya lihat mereka butuh tumpangan,” katanya sambil tersenyum.

Sementara itu, saat demo angkot tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Polresta Medan menerjunkan armadanya untuk mengangkut warga dengan tujuan yang ditentukan.  Dari Pemko Medan menerjunkan armada operasionalnya dari Sat Pol PP Kota Medan, sebanyak 8 mobil patroli terbuka diterjunkan dan 3 truk Patroli Satpol PP Kota Medan. Menurut Kasat Pol PP Kota Medan saat di konfirmasi Sumutpos, kemarin siang, pihaknya melakukan evakuasi penumpang telantar di sejumlah tempat secara mobile yakni di Jalan Yos Sudarso dipersimpangan Pulo Brayan, Jalan Willem Iskandar persisnya di depan Kampus Unimed, Jalan Prof HM Yamin tepatnya di persimpangan aksara, di Jamin Ginting persisnya di simpang kampus USU, Jalan AH Nasution di persimpangan Delitua, dan Jalan Gatot Subroto persimpangan Kampunglalang. “Kita tempatkan armada kita sebanyak 11 armada untuk melakukan evakuasi penumpang yang telantar ini secara mobile satu hari full,” ungkapnya.

Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto SIK SH MH mengatakan, polisi juga langsung mengerahkan 43 unit kendaraan untuk mengangkut warga. “Pihak kepolisian sudah stand-by sejak pukul 07.00 WIB, pagi tadi (kemarin). Ada 26 truk roda 6 dan 17 mobil roda 4 disiapkan. Beberapa mobil sudah beroperasi sejak jam 07.00 WIB pagi dan sudah ada yang balik lagi untuk ambil penumpang. Semoga saja situasinya aman dan terkendali sampai sore nanti,” ujarnya.
Menanggapi mengenai tuntutan penertiban terminal liar dan kemudahan perpanjangan SIM terhadap para sopir, Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Iwan Hari Sugiarto menyampaikan bahwa diharapkan kepada para sopir dapat memberikan waktu agar pihaknya dan lembaga terkait untuk membicarakan sekaligus merealisasikan tuntutan yang disampaikan.

Akibat aksi mogok ratusan sopir angkot tersebut, Iwan mengatakan pihaknya menyiapkan mobil bantuan untuk mengangkut siswa dan penumpang yang terlantar. “Dari Dit Sabhara Poldasu menurunkan 8 mobil Grandmax, 2 unit mobil pickup, 3 unit mobil truck. Kalau dari Satuan Brimob ada 1 unit truk dan 1 unit bus,” ujarnya.

Dalam hal proses perpanjangan SIM seperti yang juga disampaikan oleh Dir Lantas Polda Sumut Kombes M Arkan bahwa ujian simulator yang dikeluhkan para sopir tetap harus dilaksanakan sesuai UU yang berlaku, namun untuk memudahkan para sopir dalam perpanjangan SIM pihaknya berencana akan melakukan upaya jemput bola dengan memobilitaskan mobil pengurusan SIM yang nantinya akan di-standby-kan di Terminal Amplas dengan intensitas yang ditentukan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro mengatakan, semua tuntutan para sopir angkutan merupakan hal yang wajar, namun pelaksanaan penyampaian tuntutan merupakan hal yang harus diperhatikan untuk tidak mengganggu kamtibmas. “Dalam hal ini kita sangat berterima kasih terhadap para sopir yang berkumpul disini secara tertib untuk menyampaikan aksinya,” ujar Wisjnu.

Di sisi lain, Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM mengatakan akan melakukan pendekatan dengan DPC Organda Kota Medan.”Kita akan mengundang pihak Organda Medan, “ucapnya.
Sementara itu,  MG Munthe, Ketua Organda Kota Medan mengatakan tuntutan yang disampaikan pihaknya sudah diterima oleh Provsu, Pemko Medan, Polda Sumut, dan Polresta Medan. Dirinya mengungkapkan, aksi stop operasi berakhir pada Pukul 11.30 WIB, selanjut kembali lagi beroperasi. “Sudah terobati sedikit, sakit hati para sopir atas tuntutan kita diterima, kemudian kembali beroperasi lah kita,” ungkapnya.

MG menjelaskan dari 12.000 armada yang stop operasi baik angkot, AKDP, AKAP hanya 5 persen saja yang membandel. “Cuma 5 persen yang tetap beroperasi, itu sopir yang tidak membaca koran sebagai pengumunan dan sosialisasi stop operasi,” cetusnya.

Lalu, bagaimana jika tuntutan tidak terealisasi? “Kita akan kembali stop operasi dengan jumlah lebih besar dan stop pembayaran retribus yang selama ini kita bayar,” ungkapnya.
Hal yang sama dikatakan Koordinator Kesper Sumut, Israel Situmeang. “Kalau memang tuntutan kami nanti tidak dipenuhi juga oleh Pemko Medan dan kepolisian, mogok ini akan kami lakukan selama tiga hari berturut-turut,” tegasnya. (far/gus/bbs)

[table caption=”UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” delimiter=”|”]

BAB I Ketentuan Umum[attr colspan=”2″]
Pasal 1[attr style=”width:100px”]|Dalam undangundang ini yang dimaksud dengan:~~
1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.~~
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.~~
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Pasal 4|Hak konsumen adalah :~~
a.     hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.~~
b.    hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.~~
c.     hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.~~
d.     hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.~~
e.     hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;~~
f.     hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;~~
g.     hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;~~
h.     hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;~~
i.     hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Pasal 5|Kewajiban konsumen adalah :~~
a.     membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;~~
b.     beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;~~
c.     membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;~~
d.     mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Pasal 6|Hak pelaku usaha adalah :~~
a.     Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;~~
b.     hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.~~

[/table]

Artikel Terkait

Rekening Gendut Akil dari Sumut?

Pedagang Emas Kian Ketar-ketir

Selalu Menghargai Sesama

Dahlan Iskan & Langkanya Daging Sapi

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru