25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Lepas Aset untuk Beli Aset yang Lebih Strategis

MOMENTUM DAHLAN
MOMENTUM DAHLAN

Meskipun melepas aset, saya punya kebijakan untuk membeli aset. Uang hasil penjualan aset harus untuk membeli aset. Itulah yang berbeda dengan kebijakan jual aset di masa sebelum saya. Saya tidak tahu berapa persisnya aset yang sudah dilepas di masa lalu. Banyak sekali.

 

Banyak juga aset yang diimbrengkan jadi setoran modal untuk kerja sama dengan swasta. Yang seperti ini terbukti akhirnya aset itu ”tertelan” dalam kerja sama tersebut. Saya tidak mau seperti itu. Saya mau konsolidasi aset. Yakni melepas aset yang kurang produktif untuk dibelikan aset yang lebih punya masa depan.

Maka pelepasan aset di zaman saya adalah pelepasan aset dengan tujuan untuk memajukan perusahaan. Saya tidak mau melepaskan aset model imbreng. Manajemen perusahaan daerah pasti kalah dari partnernya. Karena itu, uang hasil penjualan aset tidak boleh masuk kas umum perusahaan. Harus masuk perusahaan untuk pos khusus.

Dari pengalaman yang saya dengar dari masa dulu, hasil penjualan aset yang uangnya masuk ke kas umum, uangnya lama-lama akan habis. Terpakai untuk keperluan operasional perusahaan. Perusahaan itu, di saat-saat tertentu, pasti akan mengalami kesulitan cash flow. Kalau terlihat ada uang menganggur, pasti akan digunakan. Saya tidak mau seperti itu. Sesulit apa pun cash flow perusahaan, PT PWU tidak boleh menyentuh uang hasil penjualan aset tersebut.

Tidak terlihatnya ada uang masuk dari penjualan aset inilah yang bisa menimbulkan salah sangka. Bisa dikira uang penjualan aset tersebut untuk bancakan. Tapi, bagi orang yang jeli membaca neraca keuangan perusahaan, tidak perlu ada salah sangka. Terutama kalau membaca kolom ”kas dan setara kas” dalam neraca itu. Di ”kas dan setara kas” dalam neraca itulah, uang hasil penjualan aset tersebut ”disembunyikan”. Aman-sentosa. Dari situlah uang untuk membeli aset baru diambil.

Kini PWU punya aset tanah strategis di Surabaya seluas 16 ha, yang antara lain dibeli dari uang tersebut. Di samping itu, masih ada sisa dananya. Sebesar Rp 24 miliar. Aman. Direksi setelah saya pun tidak menggunakannya. Aman-sentosa. (*)

MOMENTUM DAHLAN
MOMENTUM DAHLAN

Meskipun melepas aset, saya punya kebijakan untuk membeli aset. Uang hasil penjualan aset harus untuk membeli aset. Itulah yang berbeda dengan kebijakan jual aset di masa sebelum saya. Saya tidak tahu berapa persisnya aset yang sudah dilepas di masa lalu. Banyak sekali.

 

Banyak juga aset yang diimbrengkan jadi setoran modal untuk kerja sama dengan swasta. Yang seperti ini terbukti akhirnya aset itu ”tertelan” dalam kerja sama tersebut. Saya tidak mau seperti itu. Saya mau konsolidasi aset. Yakni melepas aset yang kurang produktif untuk dibelikan aset yang lebih punya masa depan.

Maka pelepasan aset di zaman saya adalah pelepasan aset dengan tujuan untuk memajukan perusahaan. Saya tidak mau melepaskan aset model imbreng. Manajemen perusahaan daerah pasti kalah dari partnernya. Karena itu, uang hasil penjualan aset tidak boleh masuk kas umum perusahaan. Harus masuk perusahaan untuk pos khusus.

Dari pengalaman yang saya dengar dari masa dulu, hasil penjualan aset yang uangnya masuk ke kas umum, uangnya lama-lama akan habis. Terpakai untuk keperluan operasional perusahaan. Perusahaan itu, di saat-saat tertentu, pasti akan mengalami kesulitan cash flow. Kalau terlihat ada uang menganggur, pasti akan digunakan. Saya tidak mau seperti itu. Sesulit apa pun cash flow perusahaan, PT PWU tidak boleh menyentuh uang hasil penjualan aset tersebut.

Tidak terlihatnya ada uang masuk dari penjualan aset inilah yang bisa menimbulkan salah sangka. Bisa dikira uang penjualan aset tersebut untuk bancakan. Tapi, bagi orang yang jeli membaca neraca keuangan perusahaan, tidak perlu ada salah sangka. Terutama kalau membaca kolom ”kas dan setara kas” dalam neraca itu. Di ”kas dan setara kas” dalam neraca itulah, uang hasil penjualan aset tersebut ”disembunyikan”. Aman-sentosa. Dari situlah uang untuk membeli aset baru diambil.

Kini PWU punya aset tanah strategis di Surabaya seluas 16 ha, yang antara lain dibeli dari uang tersebut. Di samping itu, masih ada sisa dananya. Sebesar Rp 24 miliar. Aman. Direksi setelah saya pun tidak menggunakannya. Aman-sentosa. (*)

Artikel Terkait

Dulu PWU Gabungan Perusahaan Sakit

Korupsikah Saya di PT PWU Jatim?

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/