Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Medan guna mengoptimalkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan sinkronisasi data Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi resmi menjalin kesepakatan strategis dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dairi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap rumah ibadah. Hal ini dilakukan demi mewujudkan Sergai yang religius.