30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

dana kampanye pilgubsu

Perincian Dana Kampanye Paslon Diaudit

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut belum merinci penggunaan dana kampanye kedua pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018. Rincian...

Ijeck dan Sihar Jadi ’Donatur’

SUMUTPOS.CO - Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)  dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) telah dilaporkan ke KPU Sumut. Berdasarkan...

Eramas Rp13,8 M, Djoss Rp10,5 M

SUMUTPOS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sudah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kedua pasangan calon di Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu)...

Paslon Siapkan laporan Dana Kampanye

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut periode 2018-2023 masing-masing sedang memverifikasi dan mendata pembiayaan kampanye di Pilgubsu tahap II, yang wajib...

Dana Kampanye Ditetapkan Rp84,74 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan batas dana kampanye Rp84,740 miliar kepada pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018. Hal...

Dana Kampanye dari Relawan Wajib Dilapor

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Semua dana kampanye harus tercatat dalam rekening khusus dana kampanye tim pemenangan pasangan calon. Termasuk dana kampanye yang diperoleh dari penggalangan...

Dana Kampanye Maksimal Rp83 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Dana kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon (paslon) di Pilgub Sumut 2018 dibatasi maksimal Rp83 miliar untuk setiap paslon. Batasan...

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/