31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Dana Kampanye Maksimal Rp83 Miliar

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
KPU Sumut menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Provinsi untuk Hasil Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019 di Hotel Santika, Minggu (11/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dana kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon (paslon) di Pilgub Sumut 2018 dibatasi maksimal Rp83 miliar untuk setiap paslon. Batasan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi KPU Sumut dengan tim kampanye peserta Pilgub tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye.

Penetapan batasan maksimal ini disepakati bersama tim pemenangan Paslon dan KPU Sumut, Selasa (13/2). Dengan begini, akan diatur besaran maksimal penggunaan dana kampanye yang akan berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. “Setelah pembahasan bersama, disepakatilah batasan maksimal pengeluaran dana kampanye Paslon sebesar Rp83.291.659.812,” kata anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, Selasa (13/2).

Dari hasill rapat koordinasi tersebut, KPU Sumut bersama tim kampanye menyepakati beberapa hal, diantaranya pertemuan rapat umum dengan jumlah maksimal peserta 1.000 orang, yang digelar dua kali oleh masing-masing paslon. Untuk pertemuan terbatas, lanjut Iskandar, diatur jumlah peserta maksimal 1.000 orang yang bisa digelar sebanyak 60 kali oleh masing-masing paslon. Sedangkan untuk pertemuan tatap muka dan dialog, dengan peserta maksimal 150 orang bisa digelar sebanyak 80 kali oleh masing-masing paslon.

Pelaksanaan kegiatan kampanye ini secara simultan akan terus dilaporkan ke KPU Sumut. Untuk tahap pertama, paslon diwajibkan menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sekaligus melaporkan rekening khusus untuk penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan 14 Februari.  Kemudian pada 20 Februari, mereka harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, yang harus dilaporkan pada 20 April.

Dan terakhir, tiga hari sebelum pemungutan, tim paslon harus menyampaikan laporan ketiga yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye setelah aduit oleh akuntan publik. “Bila lewat bisa berpotensi pembatalan paslon. Jadi kita ingatkan parpol jangan pandang enteng, terkait laporan ini,” jelasnya.

Dalam ketentuannya, paslon bisa menerima dana kampanye dari perorangan, badan hukum swasta, hingga sumbangan parpol. Untuk perorangan, dibatasi maksimal sumbangan sebesar Rp75 juta. Sedangkan untuk badan hukum swasta dan parpol maksimal Rp750 juta. “Bila nanti ditemukan kelebihan, maka uangnya akan diambil oleh negara,” jelasnya.

Dalam masa kampanye ini sendiri, paslon dilarang menerima sumbangan dari luar negeri, serta dari badan usaha negara dan daerah. (bal/adz)

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
KPU Sumut menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Provinsi untuk Hasil Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019 di Hotel Santika, Minggu (11/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dana kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon (paslon) di Pilgub Sumut 2018 dibatasi maksimal Rp83 miliar untuk setiap paslon. Batasan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi KPU Sumut dengan tim kampanye peserta Pilgub tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye.

Penetapan batasan maksimal ini disepakati bersama tim pemenangan Paslon dan KPU Sumut, Selasa (13/2). Dengan begini, akan diatur besaran maksimal penggunaan dana kampanye yang akan berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. “Setelah pembahasan bersama, disepakatilah batasan maksimal pengeluaran dana kampanye Paslon sebesar Rp83.291.659.812,” kata anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, Selasa (13/2).

Dari hasill rapat koordinasi tersebut, KPU Sumut bersama tim kampanye menyepakati beberapa hal, diantaranya pertemuan rapat umum dengan jumlah maksimal peserta 1.000 orang, yang digelar dua kali oleh masing-masing paslon. Untuk pertemuan terbatas, lanjut Iskandar, diatur jumlah peserta maksimal 1.000 orang yang bisa digelar sebanyak 60 kali oleh masing-masing paslon. Sedangkan untuk pertemuan tatap muka dan dialog, dengan peserta maksimal 150 orang bisa digelar sebanyak 80 kali oleh masing-masing paslon.

Pelaksanaan kegiatan kampanye ini secara simultan akan terus dilaporkan ke KPU Sumut. Untuk tahap pertama, paslon diwajibkan menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sekaligus melaporkan rekening khusus untuk penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan 14 Februari.  Kemudian pada 20 Februari, mereka harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, yang harus dilaporkan pada 20 April.

Dan terakhir, tiga hari sebelum pemungutan, tim paslon harus menyampaikan laporan ketiga yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye setelah aduit oleh akuntan publik. “Bila lewat bisa berpotensi pembatalan paslon. Jadi kita ingatkan parpol jangan pandang enteng, terkait laporan ini,” jelasnya.

Dalam ketentuannya, paslon bisa menerima dana kampanye dari perorangan, badan hukum swasta, hingga sumbangan parpol. Untuk perorangan, dibatasi maksimal sumbangan sebesar Rp75 juta. Sedangkan untuk badan hukum swasta dan parpol maksimal Rp750 juta. “Bila nanti ditemukan kelebihan, maka uangnya akan diambil oleh negara,” jelasnya.

Dalam masa kampanye ini sendiri, paslon dilarang menerima sumbangan dari luar negeri, serta dari badan usaha negara dan daerah. (bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/