25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Dana Kampanye Ditetapkan Rp84,74 Miliar

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan batas dana kampanye Rp84,740 miliar kepada pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.

Hal ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Sumut nomor 61/PL.03.5.-/kpt/12/prov/ II/2018 tertanggal 27 Februari 2018 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut 2018 perubahan nomor 50/PL.03.5-kpt/12/prov/II/2018.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengungkapkan, sesuai keputusan KPU nomor 50 ke nomor 61 terjadi penambahan jumlah dana kampanye sebesar Rp64 miliar.

Penambahan ini terjadi karena KPU Sumut menambah jumlah alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dari sebelumnya dua menjadi tiga per desa.

“Hal ini berimplikasi naiknya pembatasan dana kampanye bagi masing-masing paslon,” katanya, Selasa (20/3).

Pihaknya mengingatkan agar seluruh pembiayaan kampanye masing-masing pasangan calon dilaporkan ke KPU Sumut dimana nantinya akan diaudit. “Diharapkan, seluruh paslon agar dana kampanyenya tidak melebihi dari ketentuan KPU Sumut,” katanya.

Lebih lanjut Benget juga menyampaikan saat ini seluruh APK tengah didistribusikan pihaknya ke 33 kabupaten/kota. Nantinya seluruh APK baik itu spanduk, poster atau baliho akan dipasang KPU kabupaten/kota se-Sumut.

“Masing-masing KPU kabupaten/kota diharapkan berkoordinasi dengan pemkab atau pemko setempat untuk menentukan lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye,” katanya.

Dalam keputusan KPU Sumut itu disebutkan untuk anggaran pembuatan baliho lima buah per kabupaten/kota se Sumut sebesar Rp247,500 juta. Umbul-umbul 15 buah per kecamatan di 444 kecamatan se Sumut sebesar Rp1,33 miliar. Spanduk 3 per desa di 6.110 desa se-Sumut sebesar Rp3,666 miliar.

Ketiga APK tersebut dibuat PT Pura Kudus dan saat ini sedang didistribusikan ke 33 kabupaten/kota. Sedangkan, rapat umum pengerahan massa akan dibuat dua kali dengan anggaran Rp500 juta. Pertemuan terbatas 60 kali Rp1,5 miliar. Pertemuan tatap muka 80 kali Rp300 juta. Pembuatan bahan kampanye Rp76,5 miliar. Jasa manajemen atau konsultan Rp50 juta. Selebihnya untuk pembuatan bahan kampanye berupa selebaran, pamflet, brosur, dan poster.

Saat ini diketahui tiga Komisioner KPU Sumut yakni Yulhasni, Nazir Salim Manik, dan Iskandar Zulkarnain tengah memonitor penyebaran APK di 33 kabupaten/kota. (prn/azw)

 

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan batas dana kampanye Rp84,740 miliar kepada pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.

Hal ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Sumut nomor 61/PL.03.5.-/kpt/12/prov/ II/2018 tertanggal 27 Februari 2018 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut 2018 perubahan nomor 50/PL.03.5-kpt/12/prov/II/2018.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengungkapkan, sesuai keputusan KPU nomor 50 ke nomor 61 terjadi penambahan jumlah dana kampanye sebesar Rp64 miliar.

Penambahan ini terjadi karena KPU Sumut menambah jumlah alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dari sebelumnya dua menjadi tiga per desa.

“Hal ini berimplikasi naiknya pembatasan dana kampanye bagi masing-masing paslon,” katanya, Selasa (20/3).

Pihaknya mengingatkan agar seluruh pembiayaan kampanye masing-masing pasangan calon dilaporkan ke KPU Sumut dimana nantinya akan diaudit. “Diharapkan, seluruh paslon agar dana kampanyenya tidak melebihi dari ketentuan KPU Sumut,” katanya.

Lebih lanjut Benget juga menyampaikan saat ini seluruh APK tengah didistribusikan pihaknya ke 33 kabupaten/kota. Nantinya seluruh APK baik itu spanduk, poster atau baliho akan dipasang KPU kabupaten/kota se-Sumut.

“Masing-masing KPU kabupaten/kota diharapkan berkoordinasi dengan pemkab atau pemko setempat untuk menentukan lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye,” katanya.

Dalam keputusan KPU Sumut itu disebutkan untuk anggaran pembuatan baliho lima buah per kabupaten/kota se Sumut sebesar Rp247,500 juta. Umbul-umbul 15 buah per kecamatan di 444 kecamatan se Sumut sebesar Rp1,33 miliar. Spanduk 3 per desa di 6.110 desa se-Sumut sebesar Rp3,666 miliar.

Ketiga APK tersebut dibuat PT Pura Kudus dan saat ini sedang didistribusikan ke 33 kabupaten/kota. Sedangkan, rapat umum pengerahan massa akan dibuat dua kali dengan anggaran Rp500 juta. Pertemuan terbatas 60 kali Rp1,5 miliar. Pertemuan tatap muka 80 kali Rp300 juta. Pembuatan bahan kampanye Rp76,5 miliar. Jasa manajemen atau konsultan Rp50 juta. Selebihnya untuk pembuatan bahan kampanye berupa selebaran, pamflet, brosur, dan poster.

Saat ini diketahui tiga Komisioner KPU Sumut yakni Yulhasni, Nazir Salim Manik, dan Iskandar Zulkarnain tengah memonitor penyebaran APK di 33 kabupaten/kota. (prn/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/