Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Melalui sidang pembacaan putusan kasasi pada Selasa (8/8), Hakim Agung Suhadi dan empat hakim lainnya memutuskan, pada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat itu mendapat keringanan hukuman.
Terdakwa Kuat Ma’ruf menyebut, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersikap baik kepadanya semasa masih hidup. Oleh karena itu, dia membantah disebut terlibat dalam pembunuhan Yosua.
Terdakwa Arif Rahman Arifin mengaku menyesal bisa terlibat dalam kasus obstruction of justice alias merintangi penyidikan terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia tak menyangka, Ferdy Sambo bisa membohongi banyak orang, hingga akhirnya banyak yang menjadi korban.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merasa beruntung lantaran CCTV rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, rusak.
Ferdy Sambo menyeret begitu banyak anggota kepolisian dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Hal tersebut muncul dalam persidangan kemarin, dengan pertanyaan dari mantan Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit. Ridwan mempertanyakan mengapa ikut dikorbankan dalam kasus tersebut.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) pekan depan.
Ferdy Sambo resmi dipecat dari keanggotaan Polri. Mulai sekarang, dia tak lagi memiliki gelar Inspektur Jenderal (Irjen). Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo (Jokowi) yang dikeluarkan Sekretariat Militer Presiden, Jumat (30/9) siang.
Lebih kurang dua pekan pasca menerima berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Yosua Hutabarat, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri untuk melengkapi berkas tersebut sehingga bisa segera dilimpahkan kepada pengadilan.
SETIAP jenderal pengecut dan siapa pun yang nekat mencabik-cabik hukum dan kebenaran yang hakiki sama saja dengan melumuri wajahnya dengan aib. Apalagi biangnya adalah hamba hukum sekelas Irjen Ferdy Sambo yang dituduh membunuh ajudannya Bripda Joshua Hutabarat.