30.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Keppres Terbit, Sambo Tak Polisi Lagi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ferdy Sambo resmi dipecat dari keanggotaan Polri. Mulai sekarang, dia tak lagi memiliki gelar Inspektur Jenderal (Irjen). Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo (Jokowi) yang dikeluarkan Sekretariat Militer Presiden, Jumat (30/9) siang.

“Status FS secara resmi, saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Di sisi lain, Sigit berkomitmen menuntaskan kasus ini. Mengingat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini telah banyak memberikan dampak negatif kepada institusi. “Kami semua jajaran berkomitmen tentunya untuk melakukan langkah perbaikan dan evaluasi, perbaikan dibidang struktural, intrumental, dan yang paling utama adalah perbaikan di bidang kultural,” jelasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Pria kelahiran 1973 itu mengawali kariernya sebagai Pama Lemdiklat Polri pada 1994 hingga 1995.

Setahun di Lemdiklat Polri, Ferdy Sambo kemudian dipindahtugaskan ke Polres Metro Jakarta Timur pada tahun 1995. Di Polres Metro Jakarta Timur, Ferdy Sambo menjabat sebagai Pamapta C dan kemudian dipromosikan menjadi Katim Tekab dari tahun 1995-1997.

Promosi demi promosi dia dapatkan. Tercatat, Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Kapolres Purbalingga, Kapolres Brebes, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Dirtipidum Bareskrim Polri, hingga akhirnya didapuk memimpin Div Propam Polri pada tahun 2020 dan bintang dua pun disematkan di pundaknya.

Karier Ferdy Sambo yang relatif cemerlang itu berubah drastis usai kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat mencuat. Ferdy Sambo awalnya dicopot sementara dari jabatannya Kadiv Propam Polri untuk kepentingan pemeriksaan.

Setelah itu, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk menjalani penempatan khusus (patsus). Sampai akhirnya mantan Wadirkrimum Polda Metro itu ditetapkan menjadi tersangka sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain menjalani proses pidana, Ferdy Sambo juga menghadapi proses etik. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo tak tinggal diam. Dia langsung memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan itu. Namun, majelis sidang banding etik yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, memutuskan menolak permohonan banding Sambo. Dia tetap dipecat dari Polri. Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.(*)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ferdy Sambo resmi dipecat dari keanggotaan Polri. Mulai sekarang, dia tak lagi memiliki gelar Inspektur Jenderal (Irjen). Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo (Jokowi) yang dikeluarkan Sekretariat Militer Presiden, Jumat (30/9) siang.

“Status FS secara resmi, saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Di sisi lain, Sigit berkomitmen menuntaskan kasus ini. Mengingat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini telah banyak memberikan dampak negatif kepada institusi. “Kami semua jajaran berkomitmen tentunya untuk melakukan langkah perbaikan dan evaluasi, perbaikan dibidang struktural, intrumental, dan yang paling utama adalah perbaikan di bidang kultural,” jelasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Pria kelahiran 1973 itu mengawali kariernya sebagai Pama Lemdiklat Polri pada 1994 hingga 1995.

Setahun di Lemdiklat Polri, Ferdy Sambo kemudian dipindahtugaskan ke Polres Metro Jakarta Timur pada tahun 1995. Di Polres Metro Jakarta Timur, Ferdy Sambo menjabat sebagai Pamapta C dan kemudian dipromosikan menjadi Katim Tekab dari tahun 1995-1997.

Promosi demi promosi dia dapatkan. Tercatat, Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Kapolres Purbalingga, Kapolres Brebes, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Dirtipidum Bareskrim Polri, hingga akhirnya didapuk memimpin Div Propam Polri pada tahun 2020 dan bintang dua pun disematkan di pundaknya.

Karier Ferdy Sambo yang relatif cemerlang itu berubah drastis usai kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat mencuat. Ferdy Sambo awalnya dicopot sementara dari jabatannya Kadiv Propam Polri untuk kepentingan pemeriksaan.

Setelah itu, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk menjalani penempatan khusus (patsus). Sampai akhirnya mantan Wadirkrimum Polda Metro itu ditetapkan menjadi tersangka sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain menjalani proses pidana, Ferdy Sambo juga menghadapi proses etik. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo tak tinggal diam. Dia langsung memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan itu. Namun, majelis sidang banding etik yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, memutuskan menolak permohonan banding Sambo. Dia tetap dipecat dari Polri. Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/