Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I pada Tahun 2022 telah berhasil mengajak 7.000 wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal ini merupakan pencapaian yang sangat baik, di mana pada Tahun 2020-2021, mengalami pandemi Covid-19, yang juga berpengaruh kepada krisis ekonomi. Selain itu, respon kepatuhan dari para wajib pajak juga cukup baik.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Seorang wajib pajak disandera (gijzeling) oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I. Wajib pajak yang disandera tersebut...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I mengultimatum kepada 11 wajib pajaknya yang belum memenuhi kewajiban. Tak...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Periode kedua program pengampunan pajak atau tax amnesty (TA), tampaknya belum disambut dengan antusias para wajib pajak di Kanwil Direktorat Jenderal...