26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Penerimaan DJP Sumut I Hanya Rp100 Miliar

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Petugas pajak melayani warga yang hendak mendaftarkan diri ikut tax amnesty pajak di Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sumut I, Jalan Sukamulya Medan, Jumat (30/9) lalu.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas pajak melayani warga yang hendak mendaftarkan diri ikut tax amnesty pajak di Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sumut I, Jalan Sukamulya Medan, Jumat (30/9) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Periode kedua program pengampunan pajak atau tax amnesty (TA), tampaknya belum disambut dengan antusias para wajib pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I.

Ini bias dilihatd ari gelombang kedua TA yang telah berjalan satu bulan (periode 1 berlangsung Oktober hingga 1 November) ini, penerimaan pajak hanya sekitar Rp100 miliar. Jumlah penerimaan pajak tersebut jelas sangat jauh berbeda di periode pertama dengan pencapaian Rp4 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar mengakui, setelah periode pertama TA habis memang langsung turun atau sepi. Ditambah lagi, kondisi ekonomi yang masih melemah dari semua sektor.

“Total penerimaan pajak saat ini memang tidak banyak bertambah, karena uang para pengusaha digunakan atau diputar untuk keperluan bisnis. Sehingga, kemungkinan dibayar di akhir bulan. Pasalnya, bila dibayar sekarang juga, tarif tebusannya tetap 3%. Jadi, ini menjadi alasan yang rasional mengapa pengusaha belum menebus pajaknya, dan menjelang akhir periode kedua akan ramai,” ungkap Mukhtar di kantornya, Kamis (3/11).

Menurut dia, guna meningkatkan penerimaan pajak periode kedua TA ini, pihaknya berupaya agar bentuk pelayanan yang dilakukan berbeda dengan periode pertama. Strategi yang dilakukan yaitu dengan membawa helpdesk (pegawai pajak) turun langsung ke sasaran, agar wajib pajak benar-benar paham. Kemudian, memberi kemudahan terhadap wajib pajak hingga melakukan sosialisasi dengan membangun rasa nasionalis untuk kemajuan negaranya sendiri.

Dengan begitu, sambungnya, akan timbul rasa kepercayaan sehingga mengikuti program TA. Sebab, pada gelombang pertama para wajib pajak hanya sekedar ingin tahu saja. Namun begitu, periode pertama cukup besar yang melakukan pengampunan pajak, terutama diajak oleh wajib pajak itu sendiri.

“Sampai dengan 30 Oktober 2016, total wajib pajak yang sudah mengajukan amnesti berjumlah 25.628. Dari jumlah wajib pajak ini, 93% merupakan perorangan dan 7% badan hukum/korporasi. Untuk jumlah harta yang telah di-declear senilai Rp171 triliun. Lalu, harta tebusan sesuai SSP (surat setoran pajak) Rp4,127 triliun. Kemudian, repatriasi sebesar Rp4,193 triliun, deklarasi luar negeri Rp43,8 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp123 triliun,” jabar Mukhtar.

Diutarakannya, meski penerimaan pajak gelombang kedua TA ini masih sepi, total penerimaan secara keseluruhan hingga saat ini (Januari-Oktober 2016) mengalami peningkatan pertumbuhan 20% dari tahun sebelumnya. Di mana, tahun 2015 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp11,48 triliun, dan tahun 2016 menjadi Rp13,78 triliun. Bahkan, total penerimaan pajak tahun ini juga telah mencapai 69,22% dari target yang ditetapkan Rp19,9 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak tahun ini (Rp13,78 triliun) membawa kita (Kanwil DJP Sumut I) di atas rata-rata nasional hampir 5%. Ada tiga KPP (kantor pelayanan pajak) yang realisasinya sudah melebihi target, yakni KPP Medan Polonia, Medan Kota dan Medan Timur,” kata Mukhtar.

Lebih lanjut dia mengatakan, TA ini memang sangat mempengaruhi penerimaan pajak pihaknya karena menghapus pajak-pajak yang seharusnya terhutang. Para wajib pajak hanya membayar pokok-pokoknya saja, dan hutang mereka dihapuskan.

“TA yang berlangsung hanya sampai Maret 2017 ini, selain untuk menambah penerimaan pajak negara juga untuk memperbaiki basis data wajib pajak. Sehingga, pada 2017 nantinya terdapat basis data baru dan potensi penerimaan sudah lebih stabil,” bilangnya.

“Maka dari itu, diharapkan kepada semua masyarakat Sumut yang merupakan wajib pajak dapat memanfaatkan tawaran dari negara lewat TA. Sebab, ini merupakan kesempatan yang kemungkinan tidak terulang kembali. Jadi, kalau semua masyarakat mengikuti program pemerintah ini maka ke depan akan lebih baik,” tambahnya lagi.

Dia menambahkan, realisasi pada tahun ini masih mengandalkan dua komoditas yakni crude palm oil (CPO) dan karet. Sementara, industri pengolahan dan perdagangan pertumbuhannya masih melambat.

“Kita tetap optimis target pencapaian pajak tahun ini terpenuhi, karena masih ada waktu TA hingga 2 bulan ke depan. Sebab, kontribusi TA pada periode pertama mencapai 20% dari target dengan waktu 1 bulan saja. Oleh karena itu, kemungkinan pencapaian 20% ini bisa terulang kembali pada periode kedua,” pungkasnya. (ris/ije)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Petugas pajak melayani warga yang hendak mendaftarkan diri ikut tax amnesty pajak di Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sumut I, Jalan Sukamulya Medan, Jumat (30/9) lalu.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas pajak melayani warga yang hendak mendaftarkan diri ikut tax amnesty pajak di Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sumut I, Jalan Sukamulya Medan, Jumat (30/9) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Periode kedua program pengampunan pajak atau tax amnesty (TA), tampaknya belum disambut dengan antusias para wajib pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I.

Ini bias dilihatd ari gelombang kedua TA yang telah berjalan satu bulan (periode 1 berlangsung Oktober hingga 1 November) ini, penerimaan pajak hanya sekitar Rp100 miliar. Jumlah penerimaan pajak tersebut jelas sangat jauh berbeda di periode pertama dengan pencapaian Rp4 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar mengakui, setelah periode pertama TA habis memang langsung turun atau sepi. Ditambah lagi, kondisi ekonomi yang masih melemah dari semua sektor.

“Total penerimaan pajak saat ini memang tidak banyak bertambah, karena uang para pengusaha digunakan atau diputar untuk keperluan bisnis. Sehingga, kemungkinan dibayar di akhir bulan. Pasalnya, bila dibayar sekarang juga, tarif tebusannya tetap 3%. Jadi, ini menjadi alasan yang rasional mengapa pengusaha belum menebus pajaknya, dan menjelang akhir periode kedua akan ramai,” ungkap Mukhtar di kantornya, Kamis (3/11).

Menurut dia, guna meningkatkan penerimaan pajak periode kedua TA ini, pihaknya berupaya agar bentuk pelayanan yang dilakukan berbeda dengan periode pertama. Strategi yang dilakukan yaitu dengan membawa helpdesk (pegawai pajak) turun langsung ke sasaran, agar wajib pajak benar-benar paham. Kemudian, memberi kemudahan terhadap wajib pajak hingga melakukan sosialisasi dengan membangun rasa nasionalis untuk kemajuan negaranya sendiri.

Dengan begitu, sambungnya, akan timbul rasa kepercayaan sehingga mengikuti program TA. Sebab, pada gelombang pertama para wajib pajak hanya sekedar ingin tahu saja. Namun begitu, periode pertama cukup besar yang melakukan pengampunan pajak, terutama diajak oleh wajib pajak itu sendiri.

“Sampai dengan 30 Oktober 2016, total wajib pajak yang sudah mengajukan amnesti berjumlah 25.628. Dari jumlah wajib pajak ini, 93% merupakan perorangan dan 7% badan hukum/korporasi. Untuk jumlah harta yang telah di-declear senilai Rp171 triliun. Lalu, harta tebusan sesuai SSP (surat setoran pajak) Rp4,127 triliun. Kemudian, repatriasi sebesar Rp4,193 triliun, deklarasi luar negeri Rp43,8 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp123 triliun,” jabar Mukhtar.

Diutarakannya, meski penerimaan pajak gelombang kedua TA ini masih sepi, total penerimaan secara keseluruhan hingga saat ini (Januari-Oktober 2016) mengalami peningkatan pertumbuhan 20% dari tahun sebelumnya. Di mana, tahun 2015 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp11,48 triliun, dan tahun 2016 menjadi Rp13,78 triliun. Bahkan, total penerimaan pajak tahun ini juga telah mencapai 69,22% dari target yang ditetapkan Rp19,9 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak tahun ini (Rp13,78 triliun) membawa kita (Kanwil DJP Sumut I) di atas rata-rata nasional hampir 5%. Ada tiga KPP (kantor pelayanan pajak) yang realisasinya sudah melebihi target, yakni KPP Medan Polonia, Medan Kota dan Medan Timur,” kata Mukhtar.

Lebih lanjut dia mengatakan, TA ini memang sangat mempengaruhi penerimaan pajak pihaknya karena menghapus pajak-pajak yang seharusnya terhutang. Para wajib pajak hanya membayar pokok-pokoknya saja, dan hutang mereka dihapuskan.

“TA yang berlangsung hanya sampai Maret 2017 ini, selain untuk menambah penerimaan pajak negara juga untuk memperbaiki basis data wajib pajak. Sehingga, pada 2017 nantinya terdapat basis data baru dan potensi penerimaan sudah lebih stabil,” bilangnya.

“Maka dari itu, diharapkan kepada semua masyarakat Sumut yang merupakan wajib pajak dapat memanfaatkan tawaran dari negara lewat TA. Sebab, ini merupakan kesempatan yang kemungkinan tidak terulang kembali. Jadi, kalau semua masyarakat mengikuti program pemerintah ini maka ke depan akan lebih baik,” tambahnya lagi.

Dia menambahkan, realisasi pada tahun ini masih mengandalkan dua komoditas yakni crude palm oil (CPO) dan karet. Sementara, industri pengolahan dan perdagangan pertumbuhannya masih melambat.

“Kita tetap optimis target pencapaian pajak tahun ini terpenuhi, karena masih ada waktu TA hingga 2 bulan ke depan. Sebab, kontribusi TA pada periode pertama mencapai 20% dari target dengan waktu 1 bulan saja. Oleh karena itu, kemungkinan pencapaian 20% ini bisa terulang kembali pada periode kedua,” pungkasnya. (ris/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/