Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menanggung biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan atau begal. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2026 yang diterbitkan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.