Dua narapidana (napi) kasus narkoba dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan ke Lapas Nusakambangan, Senin (14/3). Kedua napi dipindahkan untuk mencegah peredaran narkoba dan gangguan keamanan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno mengatakan, pemindahan kedua napi bandar narkoba, dilakukan dengan pengawalan ketat dari Brimob Polda Sumut, petugas dari kantor wilayah dan petugas lapas.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mau berkompromi dengan wajb pajak (WP) yang tak beriktikad membayar tunggakan dalam program tax amnesty. Tindakan...
JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Kejaksaan Agung dituding telah melanggar hukum dalam proses eksekusi mati terhadap empat terpidana narkoba yakni Freddy Budiman, Humprey Jefferson, Seck Osmane,...
JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Eksekusi terpidana mati tahap tiga yang kemungkinan dilakukan kemarin malam menuai berbagai protes. Protes yang paling keras berasal dari keluarga terpidana...
JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Mabes Polri sudah menyiapkan satu regu tembak untuk melaksanakan eksekusi jilid III terhadap terpidana mati kasus narkoba. Hanya saja, Kejaksaan Agung...
Penjagaan superketat diberlakukan di Pulau Nusakambangan menjelang pelaksanaan eksekusi mati terhadap sepuluh terpidana kasus narkoba. Tidak sembarang orang bisa masuk pulau tujuh penjara yang dihuni para penjahat kelas kakap itu.