Tim terpadu kembali melakukan pengecekan pajak reklame pada sejumlah titik usaha di Kota Binjai. Hal tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) tim terpadu yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) beserta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Komisi 3 DPRD Kota Medan mengaku heran dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang belum kunjung menyelesaikan masalah pajak para pengusaha reklame yang belum memiliki izin.
Pasalnya, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengaku tidak bisa mengutip sejumlah pajak reklame di Kota Medan karena reklame-reklame tersebut diketahui belum memiliki izin.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan kembali melanjutkan pembongkaran papan reklame bermasalah di 13 titik Kota Medan...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Banyak potensi pendapatan asli daerah hilang dari sektor pajak reklame. Hal itu disebabkan beberapa faktor, yakni banyaknya reklame tidak berizin sehingga...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Merosotnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari pajak reklame berbuntut panjang. Polisi menemukan indikasi korupsi pengelolaan papan reklame. Kadis Tata...