29 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Jangan Rugi Dua Kali

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Sebuah truk memuat konstruksi besi papan reklame bermasalah yang dibongkar di salah satu jalan di Kota Medan yang masuk zona larangan reklame, baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan kembali melanjutkan pembongkaran papan reklame bermasalah di 13 titik Kota Medan pada Minggu sampai Senin (13/11) pagi kemarin. Bagi pemilik papan reklame yang sudah ditertibkan beberapa waktu lalu, namun kemudian mendirikan kembali, akan menjadi rugi dua kali akibat pembongkaran itu.

“Jangan sampai rugi dua kali. Sebab seluruh material papan reklame yang kembali kita bongkar langsung disita dan menjadi milik Pemko Medan. Untuk itu saya ingatkan kepada pemilik papan reklame supaya berpikir dua kali. Kalau mau mendirikan papan reklame, urus izin terlebih dahulu dan dirikan di lokasi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan berlaku,” ujar Kasatpol PP Medan sekaligus Ketua Tim Terpadu M Sofyan.

Sofyan mengingatkan kepada pemilik papan reklame agar tidak mencoba-coba mendirikan kembali papan reklame yang sudah dibongkar. Sebab, mereka tidak akan mentolerir sedikitpun. Begitu diketahui didirikan kembali di lokasi semula, papan reklame tersebut langsung dibongkar.

Sedangkan dalam penertiban itu, Tim terpadu menumbangkan dua papan reklame di Jalan Balai Kota simpang Jalan Raden Saleh dan Jalan Juanda. Selain diduga tidak berizin, dua papan iklan itu berdiri pada ruas terlarang sesuai perda Kota Medan.

Pada kegiatan itu, Satpol PP Medan menurunkan 60 personel yang didukung 15 petugas Dishub Medan, jajaran kecamatan sebanyak 15 petugas serta didukung 60 personel dari Polrestabes Medan.

“Pembongkaran yang dilakukan di Jalan Balai Kota simpang Jalan Raden Saleh dilakukan karena lokasi papan reklame masuk dalam 13 ruas zona terlarang. Untuk papan reklame yang di Jalan Juanda, pembongkaran kita lakukan karena tidak memiliki izin,” kata Sofyan.

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Sebuah truk memuat konstruksi besi papan reklame bermasalah yang dibongkar di salah satu jalan di Kota Medan yang masuk zona larangan reklame, baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan kembali melanjutkan pembongkaran papan reklame bermasalah di 13 titik Kota Medan pada Minggu sampai Senin (13/11) pagi kemarin. Bagi pemilik papan reklame yang sudah ditertibkan beberapa waktu lalu, namun kemudian mendirikan kembali, akan menjadi rugi dua kali akibat pembongkaran itu.

“Jangan sampai rugi dua kali. Sebab seluruh material papan reklame yang kembali kita bongkar langsung disita dan menjadi milik Pemko Medan. Untuk itu saya ingatkan kepada pemilik papan reklame supaya berpikir dua kali. Kalau mau mendirikan papan reklame, urus izin terlebih dahulu dan dirikan di lokasi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan berlaku,” ujar Kasatpol PP Medan sekaligus Ketua Tim Terpadu M Sofyan.

Sofyan mengingatkan kepada pemilik papan reklame agar tidak mencoba-coba mendirikan kembali papan reklame yang sudah dibongkar. Sebab, mereka tidak akan mentolerir sedikitpun. Begitu diketahui didirikan kembali di lokasi semula, papan reklame tersebut langsung dibongkar.

Sedangkan dalam penertiban itu, Tim terpadu menumbangkan dua papan reklame di Jalan Balai Kota simpang Jalan Raden Saleh dan Jalan Juanda. Selain diduga tidak berizin, dua papan iklan itu berdiri pada ruas terlarang sesuai perda Kota Medan.

Pada kegiatan itu, Satpol PP Medan menurunkan 60 personel yang didukung 15 petugas Dishub Medan, jajaran kecamatan sebanyak 15 petugas serta didukung 60 personel dari Polrestabes Medan.

“Pembongkaran yang dilakukan di Jalan Balai Kota simpang Jalan Raden Saleh dilakukan karena lokasi papan reklame masuk dalam 13 ruas zona terlarang. Untuk papan reklame yang di Jalan Juanda, pembongkaran kita lakukan karena tidak memiliki izin,” kata Sofyan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/