Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengintensifkan upaya percepatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekaligus mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan Program Gebyar Semarak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Jadi ke-436 Kota Medan. Program potongan pokok PBB hingga 75 persen dan pembebasan sanksi administrasi (denda) tersebut hanya berlaku hingga 31 Juli 2026.
Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2025.
Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menyerahkan hadiah utama berupa 1 unit sepeda motor kepada warga Kota Medan yang beruntung dalam program undian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Penyerahan hadiah dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 di halaman Kantor Bapenda Kota Medan.