Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Simbekan, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.
Sebanyak 5 tersangka pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi diamankan tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dari KTV Raja Karaoke, Rabu (22/11/2023, sekira pukul 00.50 WIB di komplek Perumahan DL Sitorus Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pria pengedar 8.837 pil ekstasi. Kedua pria tersebut berinisial ZN alias Zul (54) dan MRN alias Atan (53). Mereka diciduk pada Jumat (12/8) di Jalan Lintas Negeri Lama Padang Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.
SUMUTPOS.CO - Andy Sanusi Ginting warga Jalan Gunung Agung, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai di Jalan...