Kasus penyekapan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja kembali terjadi. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh bersama dengan kepolisian Kamboja membebaskan 34 WNI yang mengaku ditipu dan disekap di sebuah perusahaan penipuan daring (online scam) di Poipet.