LABURA – Belasan warga yang bermukim di perbatasan Pasar 3 Divisi 4, areal PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk Kebun Adipati, Dusun XII, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), meradang.
Setelah mengeluhkan pembatasan akses jalan darat, kini upaya memasukkan alat berat excavator untuk aktivitas cuci parit juga dilarang. Dampaknya, warga menilai aktivitas ekonomi mereka terganggu.
Pemilik excavator disebut tidak mendapat izin melintas untuk melakukan pencucian parit menuju kebun milik TP Siahaan dan 11 petani lainnya di kawasan perbatasan tersebut, Sabtu (22/8/2026).
Mandor kebun, Parumum Hasibuan, mengatakan pencucian parit diperlukan karena saluran air di parit mengering akibat musim kemarau. Selama ini, warga memanfaatkan parit untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit menggunakan sampan.
“Akses jalan kami dipasangi plank. Akibatnya kami mesti memanfaatkan angkutan sawit melalui parit. Tapi karena parit kekeringan, terpaksa mesti cuci parit,” kata Parumum.
Menurut dia, pemilik excavator, Iwan Pranoto, sudah mengurus izin masuk sejak 18 Agustus 2026. Surat permohonan izin disebut dikirim pada 20 Agustus dan ditindaklanjuti dengan pertemuan dengan pihak manajemen Kebun Adipati.
Namun, izin melintas alat berat disebut ditolak dengan alasan TP Siahaan masih memiliki persoalan hukum dengan PT SMART Tbk. “Padahal alat berat tersebut hanya digunakan untuk mencuci atau membersihkan parit kebun belasan warga,” ujar Parumum.
Warga menyebut persoalan akses jalan mulai berlangsung sejak November 2025. Padahal, jalan Pasar 3 itu, menurut mereka telah digunakan 12 petani sejak 1999 lalu.
Kemudian waktu, ekses bergulirnya persoalan hukum antara pemilik kebun sawit TP Siahaan dengan PT SMART Tbk-Adipati Estate diduga pemicu perusahaan memasangi plank menyatakan jalan berada dalam areal HGU Nomor 1405 atas nama PT SMART Tbk. Pengangkutan logistik dengan tonase di atas satu ton disebut dilarang tanpa izin tertulis perusahaan.
Warga menilai pemasangan plang membuat badan jalan menyempit sehingga kendaraan roda empat kesulitan melintas. Dampaknya, pengangkutan hasil panen, pupuk, kebutuhan rumah tangga hingga logistik kebun menjadi lebih sulit dan membutuhkan biaya langsir tambahan.
“Hanya Pasar 3 yang dipasangi plank dan menutupi badan jalan,” kata seorang warga.
Parumum menyebut pembatasan akses juga berdampak pada produktivitas kebun. Proses panen yang biasanya selesai sekitar lima hari, kata dia, dapat mencapai 11 hari. Sementara pemupukan yang normalnya tiga hari bisa memakan waktu hingga lima atau enam hari.
Persoalan akses tersebut juga dikaitkan warga dengan sengketa hukum antara TP Siahaan dan PT SMART Tbk Kebun Adipati.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1449/Pdt/2025 menolak permohonan peninjauan kembali (PK) PT SMART Tbk. Dalam perkara tersebut, perusahaan dihukum membayar lebih dari Rp8,7 miliar kepada TP Siahaan, terdiri dari pengembalian uang sebesar Rp1,708 miliar dan ganti kerugian tertundanya produksi kelapa sawit sebesar Rp7,010 miliar.
Putusan tersebut merupakan kelanjutan perkara yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga tingkat kasasi dan PK.
Pihak TP Siahaan menyatakan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mereka juga telah mengajukan permohonan eksekusi.
“Putusan MA tersebut telah memberikan kepastian hukum. Kami berharap kepastian hukum itu juga diikuti dengan tidak adanya hambatan yang mempersulit aktivitas warga petani,” ujar Parumum.
Humas PT SMART Tbk, Nathan, belum memberikan tanggapan khusus terkait penolakan izin masuk excavator. Namun, dalam keterangan tertulis sebelumnya, perusahaan menyatakan tidak pernah menutup jalan dan tidak bermaksud mempersulit warga.
Perusahaan menyebut telah melakukan pencucian parit di Pasar 3 untuk memperlancar aliran air. Warga juga disebut masih dapat melintas menggunakan sepeda motor maupun becak motor, termasuk untuk aktivitas kebun dan pengangkutan TBS.
Sementara itu, Manajer PT SMART Tbk Kebun Adipati, Iskandar Simatupang, belum berhasil dikonfirmasi. Saat wartawan mendatangi kantor perusahaan, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Warga berharap pemerintah daerah dan pihak perusahaan segera mencari solusi atas persoalan tersebut. Mereka meminta plank dicabut atau setidaknya digeser agar badan jalan kembali dapat dilalui kendaraan dengan lebih leluasa.
“Kami mohon agar jalan tersebut bisa diperbaiki seperti sedia kala. Kasihanilah kami yang bermukim di sini. Ke mana kami harus mengadu?” ujar warga. (fdh/azw)

