Pemerintah Kota Medan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan komitmen dalam menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) di berbagai aspek kehidupan. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menciptakan pelayanan publik yang inklusif dan bebas diskriminasi.
Komitmen Pemerintah Kota Medan dalam melindungi kelompok rentan kembali ditegaskan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini dinilai menjadi payung hukum penting dalam menjaamin hak-hak penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) agar mendapatkan perlakuan setara tanpa diskriminasi.