Komitmen Pemerintah Kota Medan dalam melindungi kelompok rentan kembali ditegaskan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini dinilai menjadi payung hukum penting dalam menjaamin hak-hak penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) agar mendapatkan perlakuan setara tanpa diskriminasi.