28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kurir Sabu 50 Kg di PN Binjai Divonis Mati, Terdakwa dan Jaksa Banding

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Putusan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai kepada dua terdakwa kurir sabu 50 kg, Kamis (19/5) lalu, penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab pikir-pikir menangggapi putusan tersebut. Sepekan berlalu, jawaban pikir-pikir dari kedua belah pihak sudah berbeda. “Artinya, jawaban pikir-pikir ini diberi waktu satu minggu. Nah sekarang sudah satu minggu berlalu, kedua belah pihak sudah memberikan jawabannya atas putusan yang dijatuhi majelis hakim,” ujar Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Minggu (29/5).

Kata Wira, terdakwa yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya menyatakan banding atas putusan tersebut. Menurut dia, PH terdakwa akan menyerahkan memori banding mereka kepada kepaniteraan PN Binjai.

“JPU juga banding atas putusan tersebut. Coba tanya ke jaksanya untuk lebih lanjut,” sambung dia.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, M Fatah Chotib membenarkan, pihaknya juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim. “Iya kami juga banding karena terdakwa banding,” tandasnya.

Sebelumnya, Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22) warga Aceh Timur yang menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dijatuhi pidana mati oleh Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi. Dalam amar putusan majelis hakim, keduanya terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama serta menguasai barang bukti narkotika jenis sabu melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Kedua terdakwa diiming-imingi upah sebesar Rp200 juta jika sabu yang dibawanya sampai ke tujuan, Kota Medan. Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU, Ben ny Surbakti dengan hukuman pidana mati.

Kedua terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Keduanya ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur pada Minggu, 21 November 2021 lalu.

Penangkapan yang dilakukan tugas luar dari Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi dari masyarakat yang kemudian diselidiki dan berbuah manis. Keduanya ditangkap dari dalam mobil Toyota Rush warna putih BL 1164 DD dengan barang bukti dua karung goni plastik warna putih liris biru berisikan 50 bungkus kemasan teh merek cina Qing Shan yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 50 ribu gram dan dua telepon genggam jenis android.

Rencananya sabu iyang dibawa oleh keduanya, menuju Kota Medan dengan menumpangi mobil jenis minibus tersebut. Barang bukti narkotika ditemukan dari dalam mobil yang sebelumnya, telah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka oleh polisi. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Putusan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai kepada dua terdakwa kurir sabu 50 kg, Kamis (19/5) lalu, penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab pikir-pikir menangggapi putusan tersebut. Sepekan berlalu, jawaban pikir-pikir dari kedua belah pihak sudah berbeda. “Artinya, jawaban pikir-pikir ini diberi waktu satu minggu. Nah sekarang sudah satu minggu berlalu, kedua belah pihak sudah memberikan jawabannya atas putusan yang dijatuhi majelis hakim,” ujar Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Minggu (29/5).

Kata Wira, terdakwa yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya menyatakan banding atas putusan tersebut. Menurut dia, PH terdakwa akan menyerahkan memori banding mereka kepada kepaniteraan PN Binjai.

“JPU juga banding atas putusan tersebut. Coba tanya ke jaksanya untuk lebih lanjut,” sambung dia.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, M Fatah Chotib membenarkan, pihaknya juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim. “Iya kami juga banding karena terdakwa banding,” tandasnya.

Sebelumnya, Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22) warga Aceh Timur yang menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dijatuhi pidana mati oleh Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi. Dalam amar putusan majelis hakim, keduanya terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama serta menguasai barang bukti narkotika jenis sabu melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Kedua terdakwa diiming-imingi upah sebesar Rp200 juta jika sabu yang dibawanya sampai ke tujuan, Kota Medan. Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU, Ben ny Surbakti dengan hukuman pidana mati.

Kedua terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Keduanya ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur pada Minggu, 21 November 2021 lalu.

Penangkapan yang dilakukan tugas luar dari Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi dari masyarakat yang kemudian diselidiki dan berbuah manis. Keduanya ditangkap dari dalam mobil Toyota Rush warna putih BL 1164 DD dengan barang bukti dua karung goni plastik warna putih liris biru berisikan 50 bungkus kemasan teh merek cina Qing Shan yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 50 ribu gram dan dua telepon genggam jenis android.

Rencananya sabu iyang dibawa oleh keduanya, menuju Kota Medan dengan menumpangi mobil jenis minibus tersebut. Barang bukti narkotika ditemukan dari dalam mobil yang sebelumnya, telah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka oleh polisi. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/