Kuasa Hukum Enda Simakasura Ketaren menegaskan hingga pemeriksaan sembilan saksi di persidangan, tidak ada satu pun keterangan yang menunjukkan adanya aliran dana kepada kliennya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir. Pernyataan itu disampaikan usai sidang lanjutan dugaan korupsi proyek tersebut di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/8) sore.