SUMUTPOS.CO – Seorang pria di Prancis menikahi mantan istri ayahnya, setelah melalui proses pengadilan yang berlangsung selama berbulan-bulan.
Pernikahan Eric Holder, 45, dan mantan ibu tirinya Elisabeth Lorentz, 48, berlangsung di desa Dabo, dekat kota Metz, Prancis.
Mantan suami pengantin perempuan, ayah Holder, juga dilaporkan berada di antara puluhan tamu pada upacara tersebut.
Hukum Perancis melarang semua perkawinan antara anak tiri dan orangtua tiri.
Namun pengadilan memutuskan untuk memperbolehkan pasangan tersebut menikah.
Kantor kejaksaan sebenarnya menentang keputusan pengadilan tersebut, tetapi memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Pasangan itu sebelumnya berusaha kerasa memperjuangkan pernikahan mereka hingga melayangkan surat ke kantor Presiden Francois Hollande – hanya untuk mendapatkan surat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut dilarang.
Setelah pengadilan memperbolehkan pernikahan tersebut, Elisabeth Lorentz mengatakan: “Akhirnya, ini adalah hari besar yang ditunggu!”
“Saya hanya berharap bahwa kisah kami akan berguna bagi pasangan lain yang berada dalam situasi yang sama, karena saya mengetahui ada beberapa pasangan yang mengalami ini juga,” katanya kepada kantor berita AFP.
Dia pun menambahkan bahwa mantan suaminya “selalu mendukung kami” selama proses peradilan. (BBC)