JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nasib pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Wali Kota Pematang Siantar tak kunjung menunjukkan titik terang. Padahal, kepala daerah hasil pilkada di 268 daerah lain yang sebelumnya dijadwalkan bersama-sama dengan Siantar menggelar pilkada di 2015 lalu, telah dilantik.
Bahkan, pilkada serentak tahap dua yang direncanakan digelar di 101 daerah juga bakal segera memasuki rangkaian tahapan pelaksanaan. Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengakui, kondisi terjadi karena hingga saat ini pengadilan belum juga mengeluarkan putusan, setelah sebelumnya KPU Siantar banding atas keputusan PTUN Medan yang memenangkan gugatan pasangan bakal calon wali kota Survenof-Parlin.
“Jadi memang sampai saat ini belum bisa dilaksanakan. Karena kami masih menunggu keputusan dari lembaga peradilan,” ujar Ferry menjawab koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (3/6).
Menurut Ferry, keputusan terpaksa diambil, karena kalau melanggar penundaan sama saja KPUD sebagai pelaksana pilkada melanggar aturan perundang-undangan. Itulah sebabnya sampai saat ini pemungutan suara belum dapat diambil.
“Sekarang lagi diproses di PTTUN. Kami menjalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Siantar mencoret Survenof-Parlin dari daftar peserta pemilihan wali kota Siantar. Namun pasangan ini menggugat hingga terpaksa diputuskan pemungutan suara ditunda.
Atas langkah hukum Survenof-Parlin, PTUN Medan diketahui telah mengeluarkan putusan Maret lalu. Hasilnya, memenangkan gugatan penggugat. Namun KPUD Siantar tak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Dengan demikian putusan belum bersifat final dan mengikat.
Anggota KPU siantar Batara Manurung sebelumnya mengakui, langkah banding diambil karena sesuai aturan yang mereka pedomani, PTUN tidak berhak menyidangkan sengketa Pilkada.