28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Centre Point Sudah Bisa Dieksekusi

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitera Mahkamah Agung (MA) sudah mengirim salinan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) perkara penyerobotan lahan PT KAI di Jalan Jawa Medan oleh PT Agra Citra Kharisma (ACK), ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Di situs resmi MA disebutkan, salinan putusan perkara nomor register 125 PK/PDT/2014 telah dikirim ke PN Medan sebagai pengadilan pengaju permohonan PK pada 12 Mei 2015. Diketahui, majelis hakim agung MA memutus perkara ini pada 21 April 2015.

Dengan telah dikirimkannya putusan PK yang memenangkan PK KAI itu, maka proses eksekusi lahan yang di atasnya sudah berdiri bangunan Centre Point itu, sudah bisa dilaksanakan. Sementara, pihak KAI sendiri hingga kemarin belum menerima salinan putusan PK dimaksud. “Saya belum terima (salinan putusan PK, red),” ujar Vice President Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin, Senin (6/7).

Agus memerkirakan, PN Medan yang nantinya memberikan salinan putusan dimaksud kepada PT KAI. “Atau bisa saja dari MA, saya kira sama saja,” ucapnya. Lantaran belum menerima salinan putusan, Agus mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait langkah lanjutan yang akan disiapkan. “Tentunya kami harus baca dulu amar putusan PK-nya seperti apa, karena itu yang harus menjadi rujukan,” kata Agus.

Sebelumnya Agus pernah mengatakan, setelah adanya putusan PK, tentunya nanti pihak pengadilan akan melakukan penyitaan atas bangunan yang berdiri di atas lahan yang sudah dinyatakan MA merupakan milik KAI. “Setelah ada penyitaan bangunan, barulah nanti dibicarakan dengan pihak terkait,” kata Agus. Pihak terkait yang dimaksud, tentunya pihak ACK. Apakah KAI akan merobohkan bangunan Center Point? Agus mengatakan, tidak serta merta demikian. Opsi yang paling moderat, dilakukan pola kerjasama KAI dengan ACK dalam pengelolaan Centre Point. “Kita tentunya punya hitung-hitungan nantinya. Ada bangunan di atas tanah itu, nanti dibicarakan apakah akan dikerjasamakan atau bagaimana,” terang Agus.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Nelson J Marbun SH yang dikonfirmasi kru koran ini mengatakan, status perkaranya kembali ke situasi awal (status Kuo). “Maksudnya status kuo itu, dimana yang menerima ganti rugi tetap menerima ganti rugi. Dan di sini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, kembali ke awal bagaimana lahan itu awalnya,” jelasnya, Senin (6/7) sore. Lanjutnya kalau Mahkamah Agung tidak menerima gugatan dari penggugat karena kurangnya pihak. “Jadi gugatannya itu menurut pertimbangan MA tidak diterima karena kurangnya para pihak. Tapi penggugat masih dapat berkesempatan kembali untuk mengajukan gugatannya,” ujarnya.

Diketahui kalau dalam kasus ini, penyidik Kejagung juga menyebutkan status 3 tersangka dalam kasus ini telah diterbitkan sejak 20 Januari 2014 lalu. Masing-masing tersangka adalah Rahudman ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print – 08/F.2/Fd.1/01/2014, Abdillah berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print – 09/F.2/Fd.1/01/2014 dan Handoko Lie berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 10/F.2/Fd.1/01/2014.

Ketiganya diduga mengalihkan lahan perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Para tersangka juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011. (sam/bay/deo)

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitera Mahkamah Agung (MA) sudah mengirim salinan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) perkara penyerobotan lahan PT KAI di Jalan Jawa Medan oleh PT Agra Citra Kharisma (ACK), ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Di situs resmi MA disebutkan, salinan putusan perkara nomor register 125 PK/PDT/2014 telah dikirim ke PN Medan sebagai pengadilan pengaju permohonan PK pada 12 Mei 2015. Diketahui, majelis hakim agung MA memutus perkara ini pada 21 April 2015.

Dengan telah dikirimkannya putusan PK yang memenangkan PK KAI itu, maka proses eksekusi lahan yang di atasnya sudah berdiri bangunan Centre Point itu, sudah bisa dilaksanakan. Sementara, pihak KAI sendiri hingga kemarin belum menerima salinan putusan PK dimaksud. “Saya belum terima (salinan putusan PK, red),” ujar Vice President Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin, Senin (6/7).

Agus memerkirakan, PN Medan yang nantinya memberikan salinan putusan dimaksud kepada PT KAI. “Atau bisa saja dari MA, saya kira sama saja,” ucapnya. Lantaran belum menerima salinan putusan, Agus mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait langkah lanjutan yang akan disiapkan. “Tentunya kami harus baca dulu amar putusan PK-nya seperti apa, karena itu yang harus menjadi rujukan,” kata Agus.

Sebelumnya Agus pernah mengatakan, setelah adanya putusan PK, tentunya nanti pihak pengadilan akan melakukan penyitaan atas bangunan yang berdiri di atas lahan yang sudah dinyatakan MA merupakan milik KAI. “Setelah ada penyitaan bangunan, barulah nanti dibicarakan dengan pihak terkait,” kata Agus. Pihak terkait yang dimaksud, tentunya pihak ACK. Apakah KAI akan merobohkan bangunan Center Point? Agus mengatakan, tidak serta merta demikian. Opsi yang paling moderat, dilakukan pola kerjasama KAI dengan ACK dalam pengelolaan Centre Point. “Kita tentunya punya hitung-hitungan nantinya. Ada bangunan di atas tanah itu, nanti dibicarakan apakah akan dikerjasamakan atau bagaimana,” terang Agus.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Nelson J Marbun SH yang dikonfirmasi kru koran ini mengatakan, status perkaranya kembali ke situasi awal (status Kuo). “Maksudnya status kuo itu, dimana yang menerima ganti rugi tetap menerima ganti rugi. Dan di sini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, kembali ke awal bagaimana lahan itu awalnya,” jelasnya, Senin (6/7) sore. Lanjutnya kalau Mahkamah Agung tidak menerima gugatan dari penggugat karena kurangnya pihak. “Jadi gugatannya itu menurut pertimbangan MA tidak diterima karena kurangnya para pihak. Tapi penggugat masih dapat berkesempatan kembali untuk mengajukan gugatannya,” ujarnya.

Diketahui kalau dalam kasus ini, penyidik Kejagung juga menyebutkan status 3 tersangka dalam kasus ini telah diterbitkan sejak 20 Januari 2014 lalu. Masing-masing tersangka adalah Rahudman ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print – 08/F.2/Fd.1/01/2014, Abdillah berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print – 09/F.2/Fd.1/01/2014 dan Handoko Lie berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 10/F.2/Fd.1/01/2014.

Ketiganya diduga mengalihkan lahan perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Para tersangka juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011. (sam/bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/