Masalahnya, ada kemungkinan pemindahan terpidana mati lain mengalami hambatan. Pasalnya, ada sejumlah terpidana mati yang berupaya menghindari eksekusi dengan menggunakan jalur hukum. Misalnya, Terpidana Mati di Lapas Jogja asal Filipina Mary Jane yang mengajukan peninjauan kembali (PK). Ada juga Terpidana Mati asal Prancis Sergei Areski Atlaoui yang juga mengajukan PK. “PK ini tidak lazimlah,” ujarnya.
Bahkan, ada sejumlah terpidana mati yang juga mengajukan gugatan PTUN pada keputusan presiden (Keppres) yang menolak grasi. Setelah duo Bali Nine, Raheem Abagje terpidana mati asal Nigeria juga mengajukan gugatan PTUN. “Gugatan ke PTUN itu juga agak aneh,” paparnya.
Saat ditanya apakah proses hukum yang ditempuh terpidana mati akan membuat Kejagung menunda eksekusi, Jaksa Agung terlihat gamang. Menurut dia, pihaknya tidak bisa banyak bicara, Kejagung membutuhkan waktu untuk melihat kondisi. “Kita lihat nanti semua harus dipelajari, kami juga harus berhati-hati,” terangnya. (idr/dyn/bil/ken/owi/jpnn/rbb)
Masalahnya, ada kemungkinan pemindahan terpidana mati lain mengalami hambatan. Pasalnya, ada sejumlah terpidana mati yang berupaya menghindari eksekusi dengan menggunakan jalur hukum. Misalnya, Terpidana Mati di Lapas Jogja asal Filipina Mary Jane yang mengajukan peninjauan kembali (PK). Ada juga Terpidana Mati asal Prancis Sergei Areski Atlaoui yang juga mengajukan PK. “PK ini tidak lazimlah,” ujarnya.
Bahkan, ada sejumlah terpidana mati yang juga mengajukan gugatan PTUN pada keputusan presiden (Keppres) yang menolak grasi. Setelah duo Bali Nine, Raheem Abagje terpidana mati asal Nigeria juga mengajukan gugatan PTUN. “Gugatan ke PTUN itu juga agak aneh,” paparnya.
Saat ditanya apakah proses hukum yang ditempuh terpidana mati akan membuat Kejagung menunda eksekusi, Jaksa Agung terlihat gamang. Menurut dia, pihaknya tidak bisa banyak bicara, Kejagung membutuhkan waktu untuk melihat kondisi. “Kita lihat nanti semua harus dipelajari, kami juga harus berhati-hati,” terangnya. (idr/dyn/bil/ken/owi/jpnn/rbb)