29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Seleksi KPU Nisel Diminta Batalkan

MEDAN- Terkait putusan dari Timsel KPU Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang dianggap sarat dengan kecurangan oleh beberapa elemen masyarakat Nisel, Front Komunitas Indonesia Satu (FKI1) Nisel bersama dengan Forum Demokrasi Mahasiswa (Fordem) Nisel meminta agar KPU Sumut membatalkan hasil rekrutmen KPU Nisel 2013-2018 karena cacat hukum.

Cacat hukum dimaksud adalah Ketua Timsel bernama Sehati Halawa SH MH tercatat sebagai Koordinator Divisi Advokasi dan Perlindungan Hukum Partai Demokrat Nias 2012-2016 berdasarkan keputusan DPD Partai Demokrat Nomor 21-23/SK/DPP-PD/DPC/11/2011.

Ketua FKI 1 Nisel Erwinus Laia,SSos,MM,MH mengatakan dengan cacat hukumnya Timsel KPU Nisel tersebut berati seluruh produk yang dihasilkan oleh Timsel tersebut merupakan cacat hukum dan harus diambil alih oleh KPU sumut dengan melaksanakan fase pertama pada proses perekrutan saat dikonfirmasi wartawan Senin (7/10) di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

“Solusi dari persoalan ini KPU Sumut harus mengambil alih seleksi calon KPU Nisel dari awal agar tidak terjadi persoalan hukum dimasa yang akan datang,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Sekjen Fordem Nisel Suhertianus Dakhi yang menyebutkan bahwa salah satu peserta seleksi 20 besar calon KPU Nisel yang lolos 10 besar juga cacat hukum sebab diduga kuat telah memalsukan identitas yakni KTP, “Peserta seleksi bernama Fansoli Darman Dakhi yang tercatat sebagai penduduk Jalan Sei Bahorok No 25 Lingkungan VII Keluarahan Babura Kecamatan Medan Baru sesuai dengan data yang diperiksa ke kelurahan yag bersangkutan,” katanya.

Anggota KPUD Sumut Yulhasni menegaskan pihaknya sampai saat ini masih melakukan verifikasi terkait persoalan yang disampaikan oleh masyarakat Nisel ini, “Kami akan melakukan pleno untuk membahas persoalan ini. Tentunya tidak hanya persoalan Nisel saja, ada juga Kabupaten/kota lainnya yang bermasalah,” katanya. (mag-2)

MEDAN- Terkait putusan dari Timsel KPU Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang dianggap sarat dengan kecurangan oleh beberapa elemen masyarakat Nisel, Front Komunitas Indonesia Satu (FKI1) Nisel bersama dengan Forum Demokrasi Mahasiswa (Fordem) Nisel meminta agar KPU Sumut membatalkan hasil rekrutmen KPU Nisel 2013-2018 karena cacat hukum.

Cacat hukum dimaksud adalah Ketua Timsel bernama Sehati Halawa SH MH tercatat sebagai Koordinator Divisi Advokasi dan Perlindungan Hukum Partai Demokrat Nias 2012-2016 berdasarkan keputusan DPD Partai Demokrat Nomor 21-23/SK/DPP-PD/DPC/11/2011.

Ketua FKI 1 Nisel Erwinus Laia,SSos,MM,MH mengatakan dengan cacat hukumnya Timsel KPU Nisel tersebut berati seluruh produk yang dihasilkan oleh Timsel tersebut merupakan cacat hukum dan harus diambil alih oleh KPU sumut dengan melaksanakan fase pertama pada proses perekrutan saat dikonfirmasi wartawan Senin (7/10) di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

“Solusi dari persoalan ini KPU Sumut harus mengambil alih seleksi calon KPU Nisel dari awal agar tidak terjadi persoalan hukum dimasa yang akan datang,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Sekjen Fordem Nisel Suhertianus Dakhi yang menyebutkan bahwa salah satu peserta seleksi 20 besar calon KPU Nisel yang lolos 10 besar juga cacat hukum sebab diduga kuat telah memalsukan identitas yakni KTP, “Peserta seleksi bernama Fansoli Darman Dakhi yang tercatat sebagai penduduk Jalan Sei Bahorok No 25 Lingkungan VII Keluarahan Babura Kecamatan Medan Baru sesuai dengan data yang diperiksa ke kelurahan yag bersangkutan,” katanya.

Anggota KPUD Sumut Yulhasni menegaskan pihaknya sampai saat ini masih melakukan verifikasi terkait persoalan yang disampaikan oleh masyarakat Nisel ini, “Kami akan melakukan pleno untuk membahas persoalan ini. Tentunya tidak hanya persoalan Nisel saja, ada juga Kabupaten/kota lainnya yang bermasalah,” katanya. (mag-2)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/