Tarigan memastikan Kejati Sumut akan melakukan penyidikan secara optimal pada proyek Terminal Amplas itu. “Kita Go Show. Artinya terus melakukan terus penyidikan sesuai dengan koridor hukum yang ada,” tandasnya.
Pihaknya mengakui proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas tersebut memang amburadul dan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan. Hal ini menimbukaan dugaan adanya korupsi. “pengerjaannya tidak sesuai kontrak. Kemudian, belum selesai sudah dilakukan serah terima dan ada juga melanggar peraturan,” sebut Tarigan.
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut bersama tim saksi ahli dari Politeknik Medan sudah melakukan cek fisik bangunan langsung ke Terminal Amplas, beberapa waktu lalu. “Politekni Medan cuma menghitung secara fisik. Untuk kerugian negaranya akan dihitung oleh akuntan publik,” tambahnya. (gus/dek)