29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Awas… Polda Intai Bea Cukai

Foto: Gibson/PM AKBP Frido Situmorang (baju batik) dan Kompol H. Silaen memaparkan tangkapan sparepart palsu, dari sebuah toko di Jalan Brigjen Katamso Medan, Jumat (10/4/2015).
Foto: Gibson/PM
AKBP Frido Situmorang (baju batik) dan Kompol H. Silaen memaparkan tangkapan sparepart palsu, dari sebuah toko di Jalan Brigjen Katamso Medan, Jumat (10/4/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca penggerebekan gudang spare part palsu di Jalan Brigjen Katamso Medan, Poldasu terus menguber Gunawan. Sayang, polisi belum menyentuh pemilik gudang onderdil palsu itu. Meski begitu, Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut terus mendalami kasus pengemasan spare part Cina dan lokal yang disulap dalam kemasan plastik dan kotak merek Jepang yakni GST, Isuzu, Daihatsu dan Suzuki tersebut.

Mereka mendalami keterlibatan petugas Bea dan Cukai di pelabuhan dan bandara. Hal itu dikatakan, Kepala Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Frido Situmorang via telepon, Selasa(14/4) siang. “Namun, untuk mengarah ke sana, kita akan periksa pemilik usaha itu dulu,” ungkap Frido pada wartawan.

Diketahui sebelumnya, Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu mengungkap pemalsuan merk terhadap sparpart kendaraan bermotor di Komplek Prima Minimalis, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Senin (6/4) kemarin. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 28 jenis sparpart yang dikemas dengan plastik dan kotak merk GST, Daihatsu, Isuzu, Mitsubishi dan Suzuki. Begitu juga dengan 3 orang yang mengaku sebagai pekerja, turut diamankan dari tempat itu.

“Saat penggerebekan, pemilik usaha sedang di luar kota. Katanya sedang memasarkan sparepart berkemasan palsu itu. Mereka mengemas spare part palsu itu, setelah ada pesanan. Untuk spare part mereka dapat dari Cina dan dari dalam negeri, ” ungkap Frido pada Jumat (10/4) siang.

Frido mengaku kalau pihaknya menemukan spare part itu dipasarkan paling banyak di Medan. Juga dipasarkan hingga ke luar kota, seperti Banda Aceh dan Bandung. Atas perbuatan itu, Frido menyebut kalau pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 104 jo pasal 6 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 62 jo pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, karena pihak terkait belum membuat laporan.

Sejumlah barang bukti diamankan kala itu. Seperti kaki porsneling, kaki mesin, yoke sleeve, kampas rem, terot, busi dan bearings. Bergitu juga dengan beberapa bundel plastik bertuliskan GST, Isuzu, Daihatsu dan Suzuki yang dimaksudkan sebagai merek, turut diamankan. Termasuk komputer, alat sablon, printer kertas hologram beserta 1 set alat press, tampak turut diamankan.(smg/trg)

Foto: Gibson/PM AKBP Frido Situmorang (baju batik) dan Kompol H. Silaen memaparkan tangkapan sparepart palsu, dari sebuah toko di Jalan Brigjen Katamso Medan, Jumat (10/4/2015).
Foto: Gibson/PM
AKBP Frido Situmorang (baju batik) dan Kompol H. Silaen memaparkan tangkapan sparepart palsu, dari sebuah toko di Jalan Brigjen Katamso Medan, Jumat (10/4/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca penggerebekan gudang spare part palsu di Jalan Brigjen Katamso Medan, Poldasu terus menguber Gunawan. Sayang, polisi belum menyentuh pemilik gudang onderdil palsu itu. Meski begitu, Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut terus mendalami kasus pengemasan spare part Cina dan lokal yang disulap dalam kemasan plastik dan kotak merek Jepang yakni GST, Isuzu, Daihatsu dan Suzuki tersebut.

Mereka mendalami keterlibatan petugas Bea dan Cukai di pelabuhan dan bandara. Hal itu dikatakan, Kepala Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Frido Situmorang via telepon, Selasa(14/4) siang. “Namun, untuk mengarah ke sana, kita akan periksa pemilik usaha itu dulu,” ungkap Frido pada wartawan.

Diketahui sebelumnya, Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu mengungkap pemalsuan merk terhadap sparpart kendaraan bermotor di Komplek Prima Minimalis, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Senin (6/4) kemarin. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 28 jenis sparpart yang dikemas dengan plastik dan kotak merk GST, Daihatsu, Isuzu, Mitsubishi dan Suzuki. Begitu juga dengan 3 orang yang mengaku sebagai pekerja, turut diamankan dari tempat itu.

“Saat penggerebekan, pemilik usaha sedang di luar kota. Katanya sedang memasarkan sparepart berkemasan palsu itu. Mereka mengemas spare part palsu itu, setelah ada pesanan. Untuk spare part mereka dapat dari Cina dan dari dalam negeri, ” ungkap Frido pada Jumat (10/4) siang.

Frido mengaku kalau pihaknya menemukan spare part itu dipasarkan paling banyak di Medan. Juga dipasarkan hingga ke luar kota, seperti Banda Aceh dan Bandung. Atas perbuatan itu, Frido menyebut kalau pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 104 jo pasal 6 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 62 jo pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, karena pihak terkait belum membuat laporan.

Sejumlah barang bukti diamankan kala itu. Seperti kaki porsneling, kaki mesin, yoke sleeve, kampas rem, terot, busi dan bearings. Bergitu juga dengan beberapa bundel plastik bertuliskan GST, Isuzu, Daihatsu dan Suzuki yang dimaksudkan sebagai merek, turut diamankan. Termasuk komputer, alat sablon, printer kertas hologram beserta 1 set alat press, tampak turut diamankan.(smg/trg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/