JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi Santoso, mengingatkan agar proses eksekusi terhadap lahan di Jalan Jawa, Medan, yang di atasnya sudah berdiri mal Centre Point, nantinya bisa berjalan mulus.
Budi mengingatkan hal tersebut lantaran dalam sejumlah kasus, eksekusi terhadap semua putusan yang sudah bersifat final dan mengingat, sulit dilaksanakan tatkala berhadapan dengan “orang kuat”.
“Itu sudah putusan PK, benar-benar final, keputusan peradilan tertinggi. PT KAI harus mengusahakan agar putusan TK itu bisa dieksekusi nantinya,” ujar Budi Santoso kepada Sumut Pos, Selasa (5/5).
Peringatan Budi itu tidak mengada-ngada. Ambil contoh kasus lahan 47.000 hektar di register 40 Padang Lawas, Sumut. Hingga saat ini, eksekusi secara fisik terhadap lahan yang dikuasai Darianus Lungguk Sitorus itu belum juga bisa dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Kehutanan. Padahal, putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah keluar pada 12 Februari 2007.
Budi mengakui, potensi sulitnya mengeksekusi lahan KAI yang dicaplok PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) itu ada. “Tapi, negara kita ini negara hukum, tak boleh ada yang kebal hukum. Semua harus tunduk pada putusan PK,” ujarnya.
Bagaimana caranya agar eksekusi bisa mulus? Budi mengatakan, kuncinya adalah dialog, dalam hal ini PT KAI harus pro aktif berbicara dengan ACK. Terlebih, lanjutnya, putusan PK menyangkut masalah perdata, sehingga pembicaraan kedua pihak yang paling menentukan dalam proses eksekusi.
“Teknisnya seperti apa dan berapa kompensasi yang harus diberikan, mereka yang tahu. Tapi intinya, PT KAI harus mampu mengembalikan lahan itu sebagai aset negara, sesuai putusan PK,” terang Budi.