26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi Fokus Lengkapi Berkas Sang Rektor

Foto: Robert/PM Spanduk University Of Sumatera bergambar Prof Marsaid Yushar.
Foto: Robert/PM
Spanduk University Of Sumatera bergambar Prof Marsaid Yushar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Tipiter Satuan (Sat) Reskrim Polresta Medan akan segera mengirimkan berkas perkara tersangka ijazah bodong, Marsaid Yushar Yusuf, sang Rektor University of Sumatera ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pengiriman berkas perkara tersebut dilakukan pada pekan depan.

“Kita mau fokus dulu dan mengirim berkas perkara tersangka minggu depan. Setelah P21 (lengkap) baru mengejar yang lainnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Jumat (19/6).

Dikatakannya, jika berkas perkara tersangka sudah lengkap, pihaknya baru bisa fokus dengan mengungkap jaringan atau sindikatnya.

“Sejauh ini memang akan dipanggil 5 guru, tetapi sebenarnya ada 10 guru yang nantinya kita panggil sebagai saksi. Namun, saat ini kita masih fokus dulu dengan pemberkasan perkara tersangka,” ujarnya.

Disinggung soal dugaan nama-nama dosen yang tertera pada brosur kampus tersebut, Aldi mengaku tidak bisa menjadi suatu alat bukti dan hanya sebagai penambah saja. Artinya, harus ada alat atau unsur bukti lain terhadapnya.

“Bisa saja pelaku asal mencantumkan nama-nama itu. Jadi, kalau untuk keterlibatan belum bisa karena butuh alat bukti lain. Apabila masyarakat memiliki bukti silahkan melapor ke kita dan nantinya akan ditindaklanjuti,” tukasnya.

Sebelumnya, oknum pengawas Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, SS, dan suaminya Kepala SD Negeri di Medan Labuhan, SU, tercatat sebagai tenaga pengajar atau dosen. Nama pasangan suami istri yang berkiprah di dunia pendidikan ini terdaftar dari 33 tenaga pengajar di kampus bodong tersebut.

Hal itu dikatakan oleh seorang sumber yang enggan dikorankan namanya, sebut saja Adi ketika ditemui wartawan. “Boleh percaya atau tidak, nama mereka tercatat sebagai staf pengajar. Buktinya, nama mereka berdua ini masuk dalam daftar 33 dosen di kampus itu,” ungkap Adi sembari menunjukkan nama daftar tenaga pengajar yang tertera pada brosur kampus tersebut.

Ia menyebutkan, keduanya disinyalir sebagai jaringan sang rektor University of Sumatera, Marsaid Yushar Yusuf. “Dia merekrut atau mencari orang yang ingin mendapatkan ijazah di kampus itu. Seingat saya, dulunya mereka membuka cabang kampus itu dengan menumpang tempat di Perguruan Bani Adam, kawasan Simpang Mabar. Akan tetapi, sekarang tidak lagi,” bebernya.

Menurut Adi, keduanya menjadi staf pengajar dan jaringan sang rektor tersebut sudah cukup lama. “Mereka kenal Pak Marsaid sewaktu bertemu di salah satu tempat kawasan Petisah pada 2010 lalu. Saat bertemu, mereka saling bercerita hingga akhirnya Pak Marsaid menawarkannya sebagai dosen di kampus itu. Namun, semenjak Pak Marsaid ditangkap polisi, mereka langsung berhenti,” terangnya.

Ia melanjutkan, untuk ijazah S1 dibanderol Rp 10 juta sedangkan S2 Rp 15 juta. “S1 diminta mereka Rp 10 juta. Lalu, disetor ke Pak Marsaid Rp 6 juta. Jadi, mereka mengambil untung Rp 4 juta. Sedangkan S2 sekitar Rp 15 juta,” jelas Adi. (ris/smg/bd)

Foto: Robert/PM Spanduk University Of Sumatera bergambar Prof Marsaid Yushar.
Foto: Robert/PM
Spanduk University Of Sumatera bergambar Prof Marsaid Yushar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Tipiter Satuan (Sat) Reskrim Polresta Medan akan segera mengirimkan berkas perkara tersangka ijazah bodong, Marsaid Yushar Yusuf, sang Rektor University of Sumatera ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pengiriman berkas perkara tersebut dilakukan pada pekan depan.

“Kita mau fokus dulu dan mengirim berkas perkara tersangka minggu depan. Setelah P21 (lengkap) baru mengejar yang lainnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Jumat (19/6).

Dikatakannya, jika berkas perkara tersangka sudah lengkap, pihaknya baru bisa fokus dengan mengungkap jaringan atau sindikatnya.

“Sejauh ini memang akan dipanggil 5 guru, tetapi sebenarnya ada 10 guru yang nantinya kita panggil sebagai saksi. Namun, saat ini kita masih fokus dulu dengan pemberkasan perkara tersangka,” ujarnya.

Disinggung soal dugaan nama-nama dosen yang tertera pada brosur kampus tersebut, Aldi mengaku tidak bisa menjadi suatu alat bukti dan hanya sebagai penambah saja. Artinya, harus ada alat atau unsur bukti lain terhadapnya.

“Bisa saja pelaku asal mencantumkan nama-nama itu. Jadi, kalau untuk keterlibatan belum bisa karena butuh alat bukti lain. Apabila masyarakat memiliki bukti silahkan melapor ke kita dan nantinya akan ditindaklanjuti,” tukasnya.

Sebelumnya, oknum pengawas Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, SS, dan suaminya Kepala SD Negeri di Medan Labuhan, SU, tercatat sebagai tenaga pengajar atau dosen. Nama pasangan suami istri yang berkiprah di dunia pendidikan ini terdaftar dari 33 tenaga pengajar di kampus bodong tersebut.

Hal itu dikatakan oleh seorang sumber yang enggan dikorankan namanya, sebut saja Adi ketika ditemui wartawan. “Boleh percaya atau tidak, nama mereka tercatat sebagai staf pengajar. Buktinya, nama mereka berdua ini masuk dalam daftar 33 dosen di kampus itu,” ungkap Adi sembari menunjukkan nama daftar tenaga pengajar yang tertera pada brosur kampus tersebut.

Ia menyebutkan, keduanya disinyalir sebagai jaringan sang rektor University of Sumatera, Marsaid Yushar Yusuf. “Dia merekrut atau mencari orang yang ingin mendapatkan ijazah di kampus itu. Seingat saya, dulunya mereka membuka cabang kampus itu dengan menumpang tempat di Perguruan Bani Adam, kawasan Simpang Mabar. Akan tetapi, sekarang tidak lagi,” bebernya.

Menurut Adi, keduanya menjadi staf pengajar dan jaringan sang rektor tersebut sudah cukup lama. “Mereka kenal Pak Marsaid sewaktu bertemu di salah satu tempat kawasan Petisah pada 2010 lalu. Saat bertemu, mereka saling bercerita hingga akhirnya Pak Marsaid menawarkannya sebagai dosen di kampus itu. Namun, semenjak Pak Marsaid ditangkap polisi, mereka langsung berhenti,” terangnya.

Ia melanjutkan, untuk ijazah S1 dibanderol Rp 10 juta sedangkan S2 Rp 15 juta. “S1 diminta mereka Rp 10 juta. Lalu, disetor ke Pak Marsaid Rp 6 juta. Jadi, mereka mengambil untung Rp 4 juta. Sedangkan S2 sekitar Rp 15 juta,” jelas Adi. (ris/smg/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/