MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka dugaan kasus Korupsi PLTA III, Bintatar Hutabarat yang saat ini ditangani Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, belum juga diperiksa setelah statusnya ditetapkan.
Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, saat ini, terkait kasus tersebut, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi. “Saksinya dari luar kota,” tuturnya, kemarin.
Lanjutnya, belum rampungnya pemeriksaan Bintatar Hutabarat, dikarenakan penyidik masih melengkapi bukti-bukti pendukung agar saat tersangka diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat mengelak lagi. “Kita lengkapi dulu bukti-bukti pendukungnya dan dapat di P-21 kan setelah dilimpahkan ke jaksa,” pungkas mantan Kapolres Nias itu.
Dalam menangani kasus ini, kata dia, penyidik harus kerja keras, apalagi melibatkan banyak orang. “Untuk itu, biarlah dulu penyidik bekerja, nantinya rekan-rekan akan tahu hasilnya,” imbuhnya.
Terpisah, Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
Dikatakannya, agar berkasnya tidak bolak balik dari jaksa ke penyidik, maka pihaknya melakukan pendalaman dan mencari saksi yang benar-benar mengetahui kasus itu.
“Apalagi, dalam kasus ini banyak yang terlibat. Dan, kita tidak mau terburu-buru untuk menahan dan mengirimkan berkasnya,” sebutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Poldasu Kombes Helfi Assegaf mengatakan bahwa penyidik masih melengkapi petunjuk dari hasil gelar perkara untuk memeriksa Bintatar Hutabarat.
“Kita lengkapi petunjuk hasil gelar perkara dulu, baru Bintatar Hutabarat kita panggil sebagai tersangka,” ujarnya.
Namun, Helfi mengaku belum mengetahui waktu pemanggilan Bintatar Hutabarat. Sebab, petunjuk hasil gelar perkara tidak serta merta bisa cepat dipenuhi.
“Karena petunjuk itu ada yang cepat untuk bisa dipenuhi, tapi ada juga yang membutuhkan waktu lama. Itulah kalau penanganan kasus korupsi, bisa saja untuk melengkapi berkasnya memakan waktu yang agak lama,” ujarnya.
Disinggung soal penahanan Bintatar Hutabarat, Helfi juga tidak bisa memastikan. Alasannya, karena tidak semua tersangka harus dijebloskan ke sel dan itu merupakan kewenangan penyidik.
“Sepanjang mereka (tersangka) tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri, kan bisa tidak ditahan,” urainya.
Mantan GM PLN Sumut, Bintatar Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu 6 Agustus 2014 lalu atas dugaan korupsi pembebasan hutan lindung seluas 9 Hektar (Ha) di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Toba Samosir senilai Rp17 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut, atas kasus ini, negara mengalami kerugikan senilai Rp4,9 miliar. (gib/rul)