31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tak Pindah, Kios akan Dijual

ANDIKA/SUMUT POS PEDAGANG: Aktivitas para pedagang sayur-mayur di Jalan Sutomo, belum lama ini.
ANDIKA/SUMUT POS
PEDAGANG: Aktivitas para pedagang sayur-mayur di Jalan Sutomo, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- PD Pasar Kota Medan melayangkan surat peringatan ketiga kepada para pedagang yang masih bertahan di kawasan Jalan Sutomo dan sekitarnya. Jika surat peringatan ketiga tak juga digubris, maka kios mereka di Pasar Induk akan dijual ke pedagang lain.

“Senin (hari ini), surat peringatan ketiga akan kami layangkan. Jangka waktu yang diberikan pada surat peringatan ketiga itu ada 10 hari, kalau sampai batas waktu yang ditetapkan pedagang tidak bersedia pindah, maka kiosnya akan dialihkann
kepada para pedagang lain,” jelas Dirut PD Pasar Medan, Beny Harianto Sihotang, Minggu (28/6).

Beny menyatakan, masih ada sekitar 40 persen pedagang yang belum bersedia direlokasi ke Pasar Induk karena memilih bertahan dan kembali berjualan di wilayah Jalan Sutomo dan sekitarnya. Kata Beny, jumlah kios di Pasar Induk hanya 1.150 kios yang terdiri dari kios eceran, grosir, serta subgrosir. Namun, saat ini jumlah pedagang di kawasan Jalan Sutomo sebelum direlokasi sudah mencapai 1.970.

Maka dari itu, pedagang yang tidak mendapatkan kios secara swadaya mengumpulkan dana untuk membangun kios. “Rencananya tahun ini akan selesai,” ungkapnya.

Sesuai dengan instruksi Wali Kota dan permintaan para pedagang, pihaknya akan menyediakan kios bagi para pedagang sembako atau kebutuhan pokok lainnya. Disebutkannya, penetapan atau zoning bagi para pedagang sembako akan dilakukan setelah adanya keputusan atau penetapan mengenai kios pedagang yang belum ditempati.

“Rencananya pedagang sembako itu akan kita tempatkan di kios sub grosir, kalau semua berjalan sesuai rencana maka setelah lebaran sudah bisa dilakukan pencabutan nomor untuk pedagang sembako,” ungkapnya.

Untuk Program 2016, kata Beny, pihaknya akan menyurati Pemko Medan mengenai kebutuhan pembenahan infrastruktur di lingkungan Pasar Induk. Dimana kondisi ruas jalan yang terbuat dari paving blok sudah banyak mengalami kerusakan, akibat kendaraan bertonasi tinggi melintas setiap harinya.

“Pasar Induk sampai saat ini masih tercatat sebagai aset Pemko Medan, jadi PD Pasar sifatnya hanya menyewa selama 5 tahun ke depan. Makanya untuk pembenahan kami akan minta kepada Pemko Medan,” katanya seraya berharap pembenahan infrastuktur jalan itu sudah dapat dilakukan paling lambat para semester pertama 2016. (dik/adz)

ANDIKA/SUMUT POS PEDAGANG: Aktivitas para pedagang sayur-mayur di Jalan Sutomo, belum lama ini.
ANDIKA/SUMUT POS
PEDAGANG: Aktivitas para pedagang sayur-mayur di Jalan Sutomo, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- PD Pasar Kota Medan melayangkan surat peringatan ketiga kepada para pedagang yang masih bertahan di kawasan Jalan Sutomo dan sekitarnya. Jika surat peringatan ketiga tak juga digubris, maka kios mereka di Pasar Induk akan dijual ke pedagang lain.

“Senin (hari ini), surat peringatan ketiga akan kami layangkan. Jangka waktu yang diberikan pada surat peringatan ketiga itu ada 10 hari, kalau sampai batas waktu yang ditetapkan pedagang tidak bersedia pindah, maka kiosnya akan dialihkann
kepada para pedagang lain,” jelas Dirut PD Pasar Medan, Beny Harianto Sihotang, Minggu (28/6).

Beny menyatakan, masih ada sekitar 40 persen pedagang yang belum bersedia direlokasi ke Pasar Induk karena memilih bertahan dan kembali berjualan di wilayah Jalan Sutomo dan sekitarnya. Kata Beny, jumlah kios di Pasar Induk hanya 1.150 kios yang terdiri dari kios eceran, grosir, serta subgrosir. Namun, saat ini jumlah pedagang di kawasan Jalan Sutomo sebelum direlokasi sudah mencapai 1.970.

Maka dari itu, pedagang yang tidak mendapatkan kios secara swadaya mengumpulkan dana untuk membangun kios. “Rencananya tahun ini akan selesai,” ungkapnya.

Sesuai dengan instruksi Wali Kota dan permintaan para pedagang, pihaknya akan menyediakan kios bagi para pedagang sembako atau kebutuhan pokok lainnya. Disebutkannya, penetapan atau zoning bagi para pedagang sembako akan dilakukan setelah adanya keputusan atau penetapan mengenai kios pedagang yang belum ditempati.

“Rencananya pedagang sembako itu akan kita tempatkan di kios sub grosir, kalau semua berjalan sesuai rencana maka setelah lebaran sudah bisa dilakukan pencabutan nomor untuk pedagang sembako,” ungkapnya.

Untuk Program 2016, kata Beny, pihaknya akan menyurati Pemko Medan mengenai kebutuhan pembenahan infrastruktur di lingkungan Pasar Induk. Dimana kondisi ruas jalan yang terbuat dari paving blok sudah banyak mengalami kerusakan, akibat kendaraan bertonasi tinggi melintas setiap harinya.

“Pasar Induk sampai saat ini masih tercatat sebagai aset Pemko Medan, jadi PD Pasar sifatnya hanya menyewa selama 5 tahun ke depan. Makanya untuk pembenahan kami akan minta kepada Pemko Medan,” katanya seraya berharap pembenahan infrastuktur jalan itu sudah dapat dilakukan paling lambat para semester pertama 2016. (dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/