MEDAN, SUMUTPOS.CO – Betis kanan dua perampok spesialis antar kabupaten/kota ditembak petugas Subdit III/Umum karena melawan dan berusaha kabur ketika hendak ditangkap, Minggu (13/7). Kedua tersangka adalah Legiman Hutagalung alias Teken (43) warga asal Tarutung yang tinggal di Jalan Delitua-Amplas dan Samuel Naiborhu alias Lala (63), warga Desa Kampung Pajak, Bandar Durian, Labuhanbatu. Selain keduanya, polisi juga menangkap sindikatnya, Purba Tua Butar-butar alias Ucok (46), warga Jalan Pasar Merah Ujung, Kecamatan Medan Denai.
Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Enggar Pareanom didampingi Kasubdit III/Umum, AKBP Amry Siahaan menjelaskan, ketiganya adalah sindikat perampok yang yang mempunyai target Medan dan luar kota. ”Mereka ini sudah sering beraksi di rumah, toko dan perkantoran” Sudah lama mereka kita target,” ucapnya, Senin (13/7).
Dijelaskannya, awalnya tim menangkap Purba Tua di Jalan Pasar Merah Ujung pada Senin (29/6) sore, selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap Legiman Hutagalung dan Samuel di Pematangsiantar pada Selasa (30/6) sekira pukul 02.30 WIB.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan korban Haryanto Wijaya selaku pengelola Koperasi Agro Mandiri di Lumban Rang, Desa Sionggang Utara, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) pada Senin (29/6) sekira pukul 03.00 WIB. Pada hari kejadian, tiga tersangka bersama tiga pelaku lainnya masuk ke kilang jagung Koperasi Agro Mega Mandiri Lumban Rang 05 yang dikelola korban dengan cara memanjat tembok.
Selanjutnya para tersangka mengancam petuga jaga dan karyawan kilang menggunakan senjata takam (sajam) dan linggis. Tersangka mengikat kaki dan tangan serta menutup mulut dan mata dua petugas dan seorang karyawan menggunakan lakban. Kemudian, para tersangka masuk ke ruangan kerja mengambil 1 laptop, 1 TV, 1 Dihar TV dan merusak brankas. Tersangka juga mengambil 1 mobil Toyota Avanza BK 1275 KK. Mereka melarikan diri ke arah Parapat.
“Mereka kalau beraksi bisa berdelapan, atau sepuluh orang. Dan, kita mengejar lima pelaku lainnya berinisial, S alias Regar, Hut, Tampu, R dan R,”ucapnya.
Dijelaskannya, Legiman Hutagalung alias Teken pada 1999 pernah merampok distributor susu di Jalan Tanjungmorawa Gang Dame Medan. Pada 2010 terlibat perampokan di counter HP Jalan Kapten Muslim Medan. Samuel Naiborhu pada 2010, terlibat perampokan PT Intan Tembung, kemudian pada 2010 merampok salah satu SPBU di Dumai, Kepulauan Riau. Sedangkan Purba Tua pada 2007 terlibat perampokan BRI Sidikalang divonis 1,5 tahun, dan 2010 merampok BPR Pematangsiantar dan divonis 2,5 tahun.
“Dari para tersangka kita sita 1 mobil Avanza BK 1275 KK, 3 linggis, 1 obeng, 2 kapak, lakban, potongan selimut dan kabel TV. Mereka kita jerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,”pungkasnya. Sementara itu, Samuel Naiborhu mengatakan bahwa dia diajak oleh Purba Tua dengan iming-iming mendapat mobil. Namun, belum lagi mobil hasil rampokan didapat, dia sudah ditangkap.”Kami hanya kenal sebentar saja, dan aku dijanjikan mobil olehnya,” bebernya sembari tertunduk. (gib/deo)