JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa perda pelarangan kegiatan agama lain selain Kristen di Kabupaten Tolikara pernah ada.
Namun, saat ini ia masih mencari dokumen perda tersebut. Menurutnya, peraturan itu sudah dibuat di pemerintahan sebelumnya.
“Saya lagi menugaskan untuk dicari. Sekarang saya belum ada arsipnya. Kata bupati itu produk pemerintahan (daerah) yang lalu,” ujar Tjahjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/7)
Tjahjo mengatakan, Bupati Tolikara Usman Wanimbo juga tidak memiliki dokumen perda tersebut karena dibuat saat bupati sebelumnya. Seharusnya, kata Tjahjo, perda itu tidak berlaku jika tidak disetujui Mendagri.
“DPRD enggak tahu menahu, bupatinya juga enggak tahu menahu. Cuma bupati mengatakan itu bukan usulan pemda. Yang mengusulkan konsep itu katanya gereja,” imbuh Tjahjo.
Tjahjo meminta setelah mendapatkan dokumen itu pemda Tolikara mengatakan rapat dengan DPRD. Hasilnya akan dikaji Kementerian Dalam Negeri. (flo/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa perda pelarangan kegiatan agama lain selain Kristen di Kabupaten Tolikara pernah ada.
Namun, saat ini ia masih mencari dokumen perda tersebut. Menurutnya, peraturan itu sudah dibuat di pemerintahan sebelumnya.
“Saya lagi menugaskan untuk dicari. Sekarang saya belum ada arsipnya. Kata bupati itu produk pemerintahan (daerah) yang lalu,” ujar Tjahjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/7)
Tjahjo mengatakan, Bupati Tolikara Usman Wanimbo juga tidak memiliki dokumen perda tersebut karena dibuat saat bupati sebelumnya. Seharusnya, kata Tjahjo, perda itu tidak berlaku jika tidak disetujui Mendagri.
“DPRD enggak tahu menahu, bupatinya juga enggak tahu menahu. Cuma bupati mengatakan itu bukan usulan pemda. Yang mengusulkan konsep itu katanya gereja,” imbuh Tjahjo.