32 C
Medan
Tuesday, February 25, 2025
spot_img

Praperadilan OC Kaligis versus KPK segera Dimulai

OC Kaligis saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (14/7). OC Kaligis ditahan KPK terkait dugaan suap PTUN Medan.
OC Kaligis saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (14/7). OC Kaligis ditahan KPK terkait dugaan suap PTUN Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ€“ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan suap Hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis. Persidangan tersebut akan dimulai pertengahan Agustus 2015.

Praperadilan ini sebelumnya didaftarkan oleh tim kuasa hukum Kaligis yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Senin 27 Juli 2015 lalu.

โ€œSidang perdana akan digelar 10 Agustus 2015,โ€ kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna, di PN Jaksel, Kamis (30/7).

Dijelaskan Made, sidang praperadilan yang diajukan mantan pengacara Presiden RI kedua, Soeharto ini nantinya akan dipimpin Hakim Suprapto.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Kaligis, Jhonson Pandjaitan mengatakan โ€Žpraperadilan dilakukan karena penetapan tersangka serta penangkapan kliennya dinilai tak sesuai prosedur dan telah melanggar HAM. (boy/jpnn)

OC Kaligis saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (14/7). OC Kaligis ditahan KPK terkait dugaan suap PTUN Medan.
OC Kaligis saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (14/7). OC Kaligis ditahan KPK terkait dugaan suap PTUN Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ€“ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan suap Hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis. Persidangan tersebut akan dimulai pertengahan Agustus 2015.

Praperadilan ini sebelumnya didaftarkan oleh tim kuasa hukum Kaligis yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Senin 27 Juli 2015 lalu.

โ€œSidang perdana akan digelar 10 Agustus 2015,โ€ kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna, di PN Jaksel, Kamis (30/7).

Dijelaskan Made, sidang praperadilan yang diajukan mantan pengacara Presiden RI kedua, Soeharto ini nantinya akan dipimpin Hakim Suprapto.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Kaligis, Jhonson Pandjaitan mengatakan โ€Žpraperadilan dilakukan karena penetapan tersangka serta penangkapan kliennya dinilai tak sesuai prosedur dan telah melanggar HAM. (boy/jpnn)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/