26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bibi Randika Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Foto: Sumut Pos Bibi Radika pingsan di kursi pesakitan PN Medan, saat sidang berlangsung, Kamis (16/4/2015). Ia terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT di rumahnya.
Foto: Sumut Pos
Bibi Radika pingsan di kursi pesakitan PN Medan, saat sidang berlangsung, Kamis (16/4/2015). Ia terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT di rumahnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinilai bersalah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), terdakwa Bibi Randika dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/8).

Istri dari Shamsul Rahman alias Syamsul Anwar ini awalnya mengaku sakit. Namun sidang tetap digelar oleh majelis hakim, mengingat masa tahanan terdakwa berakhir pada tanggal 22 Agustus 2015 mendatang.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Bibi Randika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joyce V Sinaga didampingi JPU Yunitri Sagala di hadapan majelis hakim yang diketuai M Aksir di ruang Cakra V di PN Medan.

Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejari Medan ini menyatakan, terdakwa Bibi Randika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana terkait usaha penyaluran PRT yang dilakukannya. Selain itu, wanita yang disebut termasuk pelaku utama ini juga dijerat jaksa dengan Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (1) UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa Bibi Randika membayar pidana denda sebesar Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa tetap berada putusannya.

Sidang tuntutan kemarin dibacakan sangat singkat. Pasalnya, terdakwa Bibi Randika mengaku masih kurang sehat. Namun dia menyatakan bisa mengikuti persidangan, sehingga hakim memerintahkan agar jaksa membacakan poin-poin penting dari tuntutannya saja.

Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, terdakwa Bibi Randika yang disidangkan menggunakan kursi roda tersebut menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara. Iskandar Lubis, Kuasa Hukum Bibi Randika mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang pekan depan.

“Baik majelis, setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, kami dari tim penasehat hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Kami meminta agar diberikan waktu selama seminggu,” kata pengacar terdakwa ini.

Hakim pun mengabulkan permintaan tim pengacara terdakwa ini dan menunda sidang tersebut hingga pekan depan.

“Mengingat masa akhir tahanan majelis hakim hingga 22 Agustus, untuk itu sidang harus dipercepat dan tidak ada penundaan kembali,” ujar majelis hakim. (gus)

Foto: Sumut Pos Bibi Radika pingsan di kursi pesakitan PN Medan, saat sidang berlangsung, Kamis (16/4/2015). Ia terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT di rumahnya.
Foto: Sumut Pos
Bibi Radika pingsan di kursi pesakitan PN Medan, saat sidang berlangsung, Kamis (16/4/2015). Ia terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT di rumahnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinilai bersalah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), terdakwa Bibi Randika dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/8).

Istri dari Shamsul Rahman alias Syamsul Anwar ini awalnya mengaku sakit. Namun sidang tetap digelar oleh majelis hakim, mengingat masa tahanan terdakwa berakhir pada tanggal 22 Agustus 2015 mendatang.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Bibi Randika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joyce V Sinaga didampingi JPU Yunitri Sagala di hadapan majelis hakim yang diketuai M Aksir di ruang Cakra V di PN Medan.

Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejari Medan ini menyatakan, terdakwa Bibi Randika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana terkait usaha penyaluran PRT yang dilakukannya. Selain itu, wanita yang disebut termasuk pelaku utama ini juga dijerat jaksa dengan Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (1) UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa Bibi Randika membayar pidana denda sebesar Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa tetap berada putusannya.

Sidang tuntutan kemarin dibacakan sangat singkat. Pasalnya, terdakwa Bibi Randika mengaku masih kurang sehat. Namun dia menyatakan bisa mengikuti persidangan, sehingga hakim memerintahkan agar jaksa membacakan poin-poin penting dari tuntutannya saja.

Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, terdakwa Bibi Randika yang disidangkan menggunakan kursi roda tersebut menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara. Iskandar Lubis, Kuasa Hukum Bibi Randika mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang pekan depan.

“Baik majelis, setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, kami dari tim penasehat hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Kami meminta agar diberikan waktu selama seminggu,” kata pengacar terdakwa ini.

Hakim pun mengabulkan permintaan tim pengacara terdakwa ini dan menunda sidang tersebut hingga pekan depan.

“Mengingat masa akhir tahanan majelis hakim hingga 22 Agustus, untuk itu sidang harus dipercepat dan tidak ada penundaan kembali,” ujar majelis hakim. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/