25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pelaku Mafia Tanah: Poldasu Belum Tangkap A Moe

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengakui belum dapat menangkap tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus sertifikat palsu dan risalah lelang palsu yang sempat ditahan namun ditangguhkan dengan alasan sakit, A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo.

Bahkan, Polda Sumatera Utara juga mengaku belum menemukan tirik terang keberadaan tersangka yang berusia 63 tahun itu. Hal itu diakui Kasubdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu, AKBP David, saat dikonfirmasi Sumut Pos di halaman gedung Ditreskrimum Poldasu, Selasa (11/8) siang.

Meski demikian, David menegaskan kalau kasus itu masih berlanjut penyidikannya. Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka. Bahkan, pengejaran hingga ke Jakarta sebanyak 3 kali, namun belum juga berhasil menangkap tersangka.

Disinggung barang bukti mobil Honda CR-V BK 2 KH dan BMW B 655 ZSJ yang masih berada di Mapoldasu, David menegaskan jika 2 unit mobil itu, bukan sebagai jaminan atas penangguhan penahanan tersangka. “Itu alat bukti tersangka. Jadi belum bisa kita serahkan kalau tersangkanya belum ada. Barang Bukti itu, disita dari tersangka B,”  sambung David.

Diketahui sebelumnya, kasus itu bermula saat tersangka A Moe alias Ango yang mendatangi kediaman korban, Intra Wijaya di Jalan Prof HM Yamin Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur, pada April 2009 lalu. Saat itu, tersangka A Moe mengaku memiliki 4 unit rumah yang berada di Jalan Diponegoro Medan. Namun, saat itu tersangka mengaku kalau 4 unit rumah miliknya itu, akan dilelang oleh Pengadilan dengan harga Rp44 miliar. Untuk meyakinkan korbannya, maka tersangka menunjukkan foto copy risalah lelang. Namun foto copy risalah itu fiktif.

Tersangka A Moe menawarkan agar Intra Wijaya yang membeli rumahnya tersebut, sebelum dilelang. Terlebih, saat itu tersangka mengaku siap menerima pembayaran dengan cara bertahap, serta langsung menyerahkan sertifikat hak milik nomor 535 tanggal 20 Desember 2000, atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang Nomor 349/2009 tanggal 12 Juni 2009.

Korban menyetujui tawaran itu dan memberi uang muka Rp17 miliar yang dikirim ke rekening BCA Nomor 3830543758 milik tersangka Taslim. Setelah membayar Rp17 miliar dan memegang sertifikat tersebut.

Namun, korban tidak dapat menguasai lahan hingga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dan kantor Lelang Negara. Saat itulah, korban mengetahui kalau risalah lelang dan sertifikat tersebut palsu dan tidak terdaftar.

Selain Intra Wijaya, masih adanya korban lain sebanyak 8 Laporan Polisi yang masing-masing mencapai kerugian miliaran rupiah. (ain/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengakui belum dapat menangkap tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus sertifikat palsu dan risalah lelang palsu yang sempat ditahan namun ditangguhkan dengan alasan sakit, A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo.

Bahkan, Polda Sumatera Utara juga mengaku belum menemukan tirik terang keberadaan tersangka yang berusia 63 tahun itu. Hal itu diakui Kasubdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu, AKBP David, saat dikonfirmasi Sumut Pos di halaman gedung Ditreskrimum Poldasu, Selasa (11/8) siang.

Meski demikian, David menegaskan kalau kasus itu masih berlanjut penyidikannya. Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka. Bahkan, pengejaran hingga ke Jakarta sebanyak 3 kali, namun belum juga berhasil menangkap tersangka.

Disinggung barang bukti mobil Honda CR-V BK 2 KH dan BMW B 655 ZSJ yang masih berada di Mapoldasu, David menegaskan jika 2 unit mobil itu, bukan sebagai jaminan atas penangguhan penahanan tersangka. “Itu alat bukti tersangka. Jadi belum bisa kita serahkan kalau tersangkanya belum ada. Barang Bukti itu, disita dari tersangka B,”  sambung David.

Diketahui sebelumnya, kasus itu bermula saat tersangka A Moe alias Ango yang mendatangi kediaman korban, Intra Wijaya di Jalan Prof HM Yamin Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur, pada April 2009 lalu. Saat itu, tersangka A Moe mengaku memiliki 4 unit rumah yang berada di Jalan Diponegoro Medan. Namun, saat itu tersangka mengaku kalau 4 unit rumah miliknya itu, akan dilelang oleh Pengadilan dengan harga Rp44 miliar. Untuk meyakinkan korbannya, maka tersangka menunjukkan foto copy risalah lelang. Namun foto copy risalah itu fiktif.

Tersangka A Moe menawarkan agar Intra Wijaya yang membeli rumahnya tersebut, sebelum dilelang. Terlebih, saat itu tersangka mengaku siap menerima pembayaran dengan cara bertahap, serta langsung menyerahkan sertifikat hak milik nomor 535 tanggal 20 Desember 2000, atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang Nomor 349/2009 tanggal 12 Juni 2009.

Korban menyetujui tawaran itu dan memberi uang muka Rp17 miliar yang dikirim ke rekening BCA Nomor 3830543758 milik tersangka Taslim. Setelah membayar Rp17 miliar dan memegang sertifikat tersebut.

Namun, korban tidak dapat menguasai lahan hingga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dan kantor Lelang Negara. Saat itulah, korban mengetahui kalau risalah lelang dan sertifikat tersebut palsu dan tidak terdaftar.

Selain Intra Wijaya, masih adanya korban lain sebanyak 8 Laporan Polisi yang masing-masing mencapai kerugian miliaran rupiah. (ain/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/