26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Abaikan Panggilan Disbudpar, Karaoke Suzuya Diminta Tutup

ANDIKA/SUMUT POS SIDAK: Disbudpar Medan sidak ke karauke suzuya marelan. Dalam sidak ditemukan minuman beralkohol dan kamar mandi dalam ruangan, kamis (13/8) malam.
ANDIKA/SUMUT POS
SIDAK: Disbudpar Medan sidak ke karauke suzuya marelan. Dalam sidak ditemukan minuman beralkohol dan kamar mandi dalam ruangan, kamis (13/8) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Medan diminta untuk menutup karauke keluarga Suzuya yang beralamatkan di Jalan Tanah 600 Marelan. Sebab, tempat hiburan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Kalau sudah jelas salahnya, langsung saja ditutup. Tindakan tegas ini dilakukan agar tempat hiburan lain tidak melakukan hal yang sama,”tegas Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, Senin (17/8).

Politisi Golkar itu menyebut, pelanggaran yang dilakukan oleh karaoke keluarga Suzuya Marelan sudah sangat fatal. Yakni menyediakan minuman beralkohol (minol) serta adanya kamar mandi didalam setiap ruangan karauke.

“Pantas tempat itu jadi lokasi peredaran narkoba, bahkan karauke itu bisa jadi tempat praktik prostitusi. Hanya saja berkedok dibalik tempat hiburan karauke keluarga,” bebernya.

Disbudpar jangan hanya berfokus kepada karauke keluarga Suzuya, karena dia meyakini banyak karauke keluarga yang juga melakukan hal yang sama.

Sementara itu, setelah melakukan inspeksi mendadak Kamis (13/8) malam. Disbudpar Medan meminta kepada management karauke keluarga Suzuya Marelan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Jumat (14/8). Sayangnya, pengelola tempat hiburan yang melanggar Perda No 4 tahun 2014 itu malah mangkir.

“Mereka (pengelola) tidak hadir, tentu hal ini akan menjadi perhatian khusus bagi kami,”kata Kepala Seksi Hiburan Disbudpar, Bagindo Uno secara terpisah.

Uno mengaku, pihaknya masih menunggu kehadiran pengelola untuk memberikan keterangan Selasa (18/8). “Kalau tidak hadir juga, maka akan kita berikan berikan sanksi pemberhentian operasional sementara waktu,” tegasnya.(dik/ram)

ANDIKA/SUMUT POS SIDAK: Disbudpar Medan sidak ke karauke suzuya marelan. Dalam sidak ditemukan minuman beralkohol dan kamar mandi dalam ruangan, kamis (13/8) malam.
ANDIKA/SUMUT POS
SIDAK: Disbudpar Medan sidak ke karauke suzuya marelan. Dalam sidak ditemukan minuman beralkohol dan kamar mandi dalam ruangan, kamis (13/8) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Medan diminta untuk menutup karauke keluarga Suzuya yang beralamatkan di Jalan Tanah 600 Marelan. Sebab, tempat hiburan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Kalau sudah jelas salahnya, langsung saja ditutup. Tindakan tegas ini dilakukan agar tempat hiburan lain tidak melakukan hal yang sama,”tegas Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, Senin (17/8).

Politisi Golkar itu menyebut, pelanggaran yang dilakukan oleh karaoke keluarga Suzuya Marelan sudah sangat fatal. Yakni menyediakan minuman beralkohol (minol) serta adanya kamar mandi didalam setiap ruangan karauke.

“Pantas tempat itu jadi lokasi peredaran narkoba, bahkan karauke itu bisa jadi tempat praktik prostitusi. Hanya saja berkedok dibalik tempat hiburan karauke keluarga,” bebernya.

Disbudpar jangan hanya berfokus kepada karauke keluarga Suzuya, karena dia meyakini banyak karauke keluarga yang juga melakukan hal yang sama.

Sementara itu, setelah melakukan inspeksi mendadak Kamis (13/8) malam. Disbudpar Medan meminta kepada management karauke keluarga Suzuya Marelan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Jumat (14/8). Sayangnya, pengelola tempat hiburan yang melanggar Perda No 4 tahun 2014 itu malah mangkir.

“Mereka (pengelola) tidak hadir, tentu hal ini akan menjadi perhatian khusus bagi kami,”kata Kepala Seksi Hiburan Disbudpar, Bagindo Uno secara terpisah.

Uno mengaku, pihaknya masih menunggu kehadiran pengelola untuk memberikan keterangan Selasa (18/8). “Kalau tidak hadir juga, maka akan kita berikan berikan sanksi pemberhentian operasional sementara waktu,” tegasnya.(dik/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/