26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Datangi Komisi C, J City Minta RDP Ulang

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-PORTAL PARKIR: Sebuah portal parkir di pintu masuk komplek J City Jalan Karya Wisata Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-PORTAL PARKIR: Sebuah portal parkir di pintu masuk komplek J City Jalan Karya Wisata Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rekomendasi Komisi C DPRD Medan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membongkar portal yang terpasang di komplek perumahan dan pertokoan J City yang berlokasi di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor belum juga dilakukan.

Bahkan, rombongan manajemen J City mendatangi Komisi C DPRD Medan untuk mencabut rekomendasi tersebut, Senin (7/9) kemarin.

Humas J City, Gunawan meminta agar Komisi C  kembali mengundang pihaknya bersama SKDP terkait dan juga masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan Portal Parkir.

“Surat undangan rapat kemarin tidak sampai sama saya. Makanya saya berharap adanya rapat ulang, untuk membahas kembali persoalan ini,”bilangnya.

Lebih lanjut dikatakan Gunawan sebelum melakukan pemasangan portal pihaknya terlebih dulu telah mensosialisasikannya kepada masyarakat di sekitar komplek dan tidak ada yang merasa keberatan. Makanya, dalam rapat nanti pihaknya ingin melihat apakah masyarakat yang mengeluh dan mengadukan ke Komisi C.

“Soal portal itu sudah kita sosialisasikan. Makanya kita juga mau tau warga yang mana yang mengadukan ini. Masyarakat J City tidak kami tarik retribusi. Begitu juga masyarakat yang melintas. Kami menarik retribusi jika di atas 10 menit,”sebut Gunawan.

Meski belum mengantongi izin pelataran parkir dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Gunawan mengaku pihaknya sudah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Medan.

Ketua Komisi C, Salman Alfarisi yang menerima rombongan manajemen J City menyebutkan pemasangan portal parkir di komplek J City sudah menyalahi aturan.

Sebab, sesuai aturan bahwa penggunaan portal parkir harus mendapat izin dari Badan Pengelola Perijian Terpadu (BPPT) yang merupakan pajak yang ditarik oleh pihak Dispenda Kota Medan. (dik/azw)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-PORTAL PARKIR: Sebuah portal parkir di pintu masuk komplek J City Jalan Karya Wisata Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-PORTAL PARKIR: Sebuah portal parkir di pintu masuk komplek J City Jalan Karya Wisata Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rekomendasi Komisi C DPRD Medan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membongkar portal yang terpasang di komplek perumahan dan pertokoan J City yang berlokasi di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor belum juga dilakukan.

Bahkan, rombongan manajemen J City mendatangi Komisi C DPRD Medan untuk mencabut rekomendasi tersebut, Senin (7/9) kemarin.

Humas J City, Gunawan meminta agar Komisi C  kembali mengundang pihaknya bersama SKDP terkait dan juga masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan Portal Parkir.

“Surat undangan rapat kemarin tidak sampai sama saya. Makanya saya berharap adanya rapat ulang, untuk membahas kembali persoalan ini,”bilangnya.

Lebih lanjut dikatakan Gunawan sebelum melakukan pemasangan portal pihaknya terlebih dulu telah mensosialisasikannya kepada masyarakat di sekitar komplek dan tidak ada yang merasa keberatan. Makanya, dalam rapat nanti pihaknya ingin melihat apakah masyarakat yang mengeluh dan mengadukan ke Komisi C.

“Soal portal itu sudah kita sosialisasikan. Makanya kita juga mau tau warga yang mana yang mengadukan ini. Masyarakat J City tidak kami tarik retribusi. Begitu juga masyarakat yang melintas. Kami menarik retribusi jika di atas 10 menit,”sebut Gunawan.

Meski belum mengantongi izin pelataran parkir dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Gunawan mengaku pihaknya sudah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Medan.

Ketua Komisi C, Salman Alfarisi yang menerima rombongan manajemen J City menyebutkan pemasangan portal parkir di komplek J City sudah menyalahi aturan.

Sebab, sesuai aturan bahwa penggunaan portal parkir harus mendapat izin dari Badan Pengelola Perijian Terpadu (BPPT) yang merupakan pajak yang ditarik oleh pihak Dispenda Kota Medan. (dik/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/