26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bayi Laki-laki Dijual Rp20 Juta, Perempuan Rp15 Juta

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Tiga tersangka kasus trafficking saat ekspos kasus penjualan bayi di Mapolresta Medan, Selasa (29/9/2015). Tersangka menjual bayi seharga Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Tiga tersangka kasus trafficking saat ekspos kasus penjualan bayi di Mapolresta Medan, Selasa (29/9/2015). Tersangka menjual bayi seharga Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polresta Medan dan Polsek Delitua membongkar sindikat pedagangan bayi yang diotaki seorang bidan dan suaminya. Selain pasutri itu, polisi juga mengamankan kedua orangtua bayi laki-laki berusia seminggu yang akan dijual. Sejauh ini, pelaku mengaku sudah 3 kali menjual bayi dengan harga Rp20 juta bagi bayi laki-laki, dan Rp15 juta untuk bayi perempuan.

Magdalena br Sitepu (49) dan suaminya Zulkarnain Ginting (53), warga Jalan Perjuangan, Dusun I, Desa Batu Panjemuran, Namorambe adalah nama bidan dan suaminya. Sementara orangtua si bayi adalah Jenda Sembiring (31) dan istrinya Tiara br Sembiring (28), warga Delitua. Mereka ditangkap saat akan transaksi dengan polisi yang menyaru sebagai pembeli di RS Mitra Sejati, Jalan AH Nasution Medan, Senin (28/9) sekira pukul 21.00 WIB.

Kasus perdagangan manusia (trafficking) ini terungkap dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulah bidan Magdalena. Setelah memastikan kebenaran info tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan. Dibantu warga, petugas yang menyaru sebagai pembeli menemui Magdalena di rumahnya. Saat itu, polisi mengutarakan niatnya untuk membeli bayi, Minggu (27/9) pagi. Tanpa curiga, bidan tersebut menyetujuinya dan akan menghubungi kembali bila bayinya sudah ada.

Dalam kesempatan itu Magdalena juga menawarkan harga Rp20 juta untuk bayi laki-laki dan Rp15 juta bagi bayi perempuan. Karena calon pembeli setuju, Magdalena pun meminta uang muka Rp 2 juta pada polisi yang menyamar. Agar pelaku tidak curiga, petugas menyerahkan uang yang diminta.

Pada Senin (28/9) siang, Magdalena menghubungi petugas melalui handphone. Kala itu Magdalena mengaku sudah menemukan bayi yang akan dijual berjenis kelamin laki-laki. Untuk itu, ia meminta petugas membawa sisa uang pembelian Rp18 juta.

Foto: Rizky/PM Bayi yang dijual ketiga tersangka, digendong petugas di Polresta Medan.
Foto: Rizky/PM
Bayi yang dijual ketiga tersangka, digendong petugas di Polresta Medan.

Tak ingin buruannya kabur, petugas pun mengamini permintaan Magdalena dan sepakat melakukan transaksi di RS Mitra Sejati, Jalan AH Nasution Medan. Setelah bertemu di lokasi, tanpa basa basi polisi langsung menyerahkan sisa uang tersebut lengkap dengan kuitansinya. Selanjutnya Magdalena menyerahkan bayi itu disaksikan suaminya, Zulkarnain Ginting dan kedua orangtua si bayi Jenda dan Tiara. Setelah serah terima yang dibarengi perjanjian di atas materai itulah, polisi membekuk keempat pelaku.

Dari sana polisi mengamankan barang bukti kuitansi penerimaan uang, surat pernyataan mengadopsi, 1 buah alat suntik, 2 unit handphone. Selanjutnya, kedua pasutri dan bayi itu diboyong ke Polsek Delitua.

Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawan Naibaho didampingi Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku secara mendalam. Dalam kasus ini para pelaku dijerat Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Keempatnya kita tahan dan bayinya dirawat oleh unit PPA,” terang Hondawan pada POSMETRO MEDAN, Selasa (29/9) sore.

Ditanya mengenai status para pelaku yang diamankan tersebut, Hondawan menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Sebab belum 1×24 jam. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Dan, keterangan-keterangan dari ke empatnya belum rampung. Memang dari kronologisnya kita bisa menyimpulkan ada unsur pidana, namun penyidikan masih berlangsung dan kita hargai pembelaan dari ke empatnya. Kita juga sudah berkordinasi dengan KPAID Sumut dan Dinas Sosial Kota Medan. Artinya, kasus ini benar-benar harus perhatian semua pihak karena menyangkut kemanusiaan,” tandas perwira dua melati emas di pundaknya itu. (gib/deo)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Tiga tersangka kasus trafficking saat ekspos kasus penjualan bayi di Mapolresta Medan, Selasa (29/9/2015). Tersangka menjual bayi seharga Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Tiga tersangka kasus trafficking saat ekspos kasus penjualan bayi di Mapolresta Medan, Selasa (29/9/2015). Tersangka menjual bayi seharga Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polresta Medan dan Polsek Delitua membongkar sindikat pedagangan bayi yang diotaki seorang bidan dan suaminya. Selain pasutri itu, polisi juga mengamankan kedua orangtua bayi laki-laki berusia seminggu yang akan dijual. Sejauh ini, pelaku mengaku sudah 3 kali menjual bayi dengan harga Rp20 juta bagi bayi laki-laki, dan Rp15 juta untuk bayi perempuan.

Magdalena br Sitepu (49) dan suaminya Zulkarnain Ginting (53), warga Jalan Perjuangan, Dusun I, Desa Batu Panjemuran, Namorambe adalah nama bidan dan suaminya. Sementara orangtua si bayi adalah Jenda Sembiring (31) dan istrinya Tiara br Sembiring (28), warga Delitua. Mereka ditangkap saat akan transaksi dengan polisi yang menyaru sebagai pembeli di RS Mitra Sejati, Jalan AH Nasution Medan, Senin (28/9) sekira pukul 21.00 WIB.

Kasus perdagangan manusia (trafficking) ini terungkap dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulah bidan Magdalena. Setelah memastikan kebenaran info tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan. Dibantu warga, petugas yang menyaru sebagai pembeli menemui Magdalena di rumahnya. Saat itu, polisi mengutarakan niatnya untuk membeli bayi, Minggu (27/9) pagi. Tanpa curiga, bidan tersebut menyetujuinya dan akan menghubungi kembali bila bayinya sudah ada.

Dalam kesempatan itu Magdalena juga menawarkan harga Rp20 juta untuk bayi laki-laki dan Rp15 juta bagi bayi perempuan. Karena calon pembeli setuju, Magdalena pun meminta uang muka Rp 2 juta pada polisi yang menyamar. Agar pelaku tidak curiga, petugas menyerahkan uang yang diminta.

Pada Senin (28/9) siang, Magdalena menghubungi petugas melalui handphone. Kala itu Magdalena mengaku sudah menemukan bayi yang akan dijual berjenis kelamin laki-laki. Untuk itu, ia meminta petugas membawa sisa uang pembelian Rp18 juta.

Foto: Rizky/PM Bayi yang dijual ketiga tersangka, digendong petugas di Polresta Medan.
Foto: Rizky/PM
Bayi yang dijual ketiga tersangka, digendong petugas di Polresta Medan.

Tak ingin buruannya kabur, petugas pun mengamini permintaan Magdalena dan sepakat melakukan transaksi di RS Mitra Sejati, Jalan AH Nasution Medan. Setelah bertemu di lokasi, tanpa basa basi polisi langsung menyerahkan sisa uang tersebut lengkap dengan kuitansinya. Selanjutnya Magdalena menyerahkan bayi itu disaksikan suaminya, Zulkarnain Ginting dan kedua orangtua si bayi Jenda dan Tiara. Setelah serah terima yang dibarengi perjanjian di atas materai itulah, polisi membekuk keempat pelaku.

Dari sana polisi mengamankan barang bukti kuitansi penerimaan uang, surat pernyataan mengadopsi, 1 buah alat suntik, 2 unit handphone. Selanjutnya, kedua pasutri dan bayi itu diboyong ke Polsek Delitua.

Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawan Naibaho didampingi Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku secara mendalam. Dalam kasus ini para pelaku dijerat Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Keempatnya kita tahan dan bayinya dirawat oleh unit PPA,” terang Hondawan pada POSMETRO MEDAN, Selasa (29/9) sore.

Ditanya mengenai status para pelaku yang diamankan tersebut, Hondawan menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Sebab belum 1×24 jam. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Dan, keterangan-keterangan dari ke empatnya belum rampung. Memang dari kronologisnya kita bisa menyimpulkan ada unsur pidana, namun penyidikan masih berlangsung dan kita hargai pembelaan dari ke empatnya. Kita juga sudah berkordinasi dengan KPAID Sumut dan Dinas Sosial Kota Medan. Artinya, kasus ini benar-benar harus perhatian semua pihak karena menyangkut kemanusiaan,” tandas perwira dua melati emas di pundaknya itu. (gib/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/