26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Modus! Penunggak Kredit Motor Ngaku Dibegal, Ini Fotonya

Foto: Ilham/PM Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan dan Ipda Martua Manik, menginterogasi ketiga tersangka penunggak kredit motor, yakni  Akbar Wahyudi,Dendy Faresta, dan Harprit Singh.
Foto: Ilham/PM
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan dan Ipda Martua Manik, menginterogasi ketiga tersangka penunggak kredit motor, yakni
Akbar Wahyudi,Dendy Faresta, dan Harprit Singh.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga orang pengkredit sepeda motor ditetapkan sebagai tersangka, karena membuat laporan pengaduan palsu dengan modus jadi korban aksi perampokan.

Ketiga tersangka itu adalah Akbar Wahyudi (24) warga Jalan Nuri X, Kelurahan Kenanga Baru, Percut Seituan, Dendy Faresta (18) warga Jalan Mutiara V, Dusun V, Desa Sigaragara, Patumbak, dan Harprit Singh (29) warga Jalan Besar Namorambe Lingkungan 8, Desa Delitua, Namorambe.

Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri Sik didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jonathan SH, mengatakan bahwa Akbar Wahyudi diamankan usai membuat pengaduan ke Polsek Delitua, Kamis (15/10) sekira pukul 11.00 WIB. Dalam laporannya, Akbar mengaku bahwa Honda Scoopy BK 2287 AFJ miliknya yang masih status kredit, dirampok oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan AH Nasution, tepatnya di depan kantor Kejatisu.

“Saat dilakukan cek ke tempat kejadian perkara (TKP), petugas curiga karena keterangan pelapor (Akbar) tak sesuai. Belakangan pelapor mengaku sepeda motornya dipinjamkan ke temannya bernama Indra,” ujar Daniel.

Kemudian, lanjut Daniel, Dendy Faresta juga diamankan karena nekat membohongi petugas. Dalam laporanya, Dendy mengaku menjadi korban begal di Jalan Alfalah, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor. Akibatnya, Honda Beat BK 3396 AEG miliknya yang juga masih dalam status kredit diambil pelaku bersenjata tajam. “Usai diperiksa penyidik dan dilakukan olah TKP, Dendy akhirnya mengaku jika sepeda motornya juga dipinjam temannya bernama Roy,” ungkap Daniel lagi.

Perbuatan yang sama juga dilakukan Harprit Singh. Dalam laporannya ke SPK Polsek Delitua, Harprit mengatakan bahwa Honda Beat BK 2235 AFO miliknya yang juga dalam status kredit, dirampas oleh pelaku begal di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Belakangan, diakui Harprit bahwa sepeda motornya juga dipinjam anggotanya bernama Candra.

Untuk itu, lanjut Daniel, ketiga tersangka ditetapkan menjadi tersangka karena membuat laporan palsu dan diancam melanggar pasal 226 atau pasal 220 KUHPidana.

“Ketiga tersangka sengaja membuat pengaduan pencurian dengan kekerasan bertujuan untuk menghindari pembayaran cicilan (kredit) kepada perusahaan leasing, agar mendapat ganti rugi dari pihak asuransi,”terangnya.

Sementara menurut Dendy Faresta saat diwawancarai, nekat membuat laporan palsu setelah mendapat saran dari DK, inisisial salah seorang petugas perusahaan leasing tempatnya menkredit sepeda motor. “Saya di suruhnya agar buat laporan palsu, supaya angsuran sepeda motor bisa dihentikan. Selain itu, saya juga dibilang akan mendapat keuntungan bila membuat laporan sepeda motor dirampok atau hilang,” katanya polos. (ham/han)

Foto: Ilham/PM Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan dan Ipda Martua Manik, menginterogasi ketiga tersangka penunggak kredit motor, yakni  Akbar Wahyudi,Dendy Faresta, dan Harprit Singh.
Foto: Ilham/PM
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan dan Ipda Martua Manik, menginterogasi ketiga tersangka penunggak kredit motor, yakni
Akbar Wahyudi,Dendy Faresta, dan Harprit Singh.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga orang pengkredit sepeda motor ditetapkan sebagai tersangka, karena membuat laporan pengaduan palsu dengan modus jadi korban aksi perampokan.

Ketiga tersangka itu adalah Akbar Wahyudi (24) warga Jalan Nuri X, Kelurahan Kenanga Baru, Percut Seituan, Dendy Faresta (18) warga Jalan Mutiara V, Dusun V, Desa Sigaragara, Patumbak, dan Harprit Singh (29) warga Jalan Besar Namorambe Lingkungan 8, Desa Delitua, Namorambe.

Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri Sik didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jonathan SH, mengatakan bahwa Akbar Wahyudi diamankan usai membuat pengaduan ke Polsek Delitua, Kamis (15/10) sekira pukul 11.00 WIB. Dalam laporannya, Akbar mengaku bahwa Honda Scoopy BK 2287 AFJ miliknya yang masih status kredit, dirampok oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan AH Nasution, tepatnya di depan kantor Kejatisu.

“Saat dilakukan cek ke tempat kejadian perkara (TKP), petugas curiga karena keterangan pelapor (Akbar) tak sesuai. Belakangan pelapor mengaku sepeda motornya dipinjamkan ke temannya bernama Indra,” ujar Daniel.

Kemudian, lanjut Daniel, Dendy Faresta juga diamankan karena nekat membohongi petugas. Dalam laporanya, Dendy mengaku menjadi korban begal di Jalan Alfalah, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor. Akibatnya, Honda Beat BK 3396 AEG miliknya yang juga masih dalam status kredit diambil pelaku bersenjata tajam. “Usai diperiksa penyidik dan dilakukan olah TKP, Dendy akhirnya mengaku jika sepeda motornya juga dipinjam temannya bernama Roy,” ungkap Daniel lagi.

Perbuatan yang sama juga dilakukan Harprit Singh. Dalam laporannya ke SPK Polsek Delitua, Harprit mengatakan bahwa Honda Beat BK 2235 AFO miliknya yang juga dalam status kredit, dirampas oleh pelaku begal di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Belakangan, diakui Harprit bahwa sepeda motornya juga dipinjam anggotanya bernama Candra.

Untuk itu, lanjut Daniel, ketiga tersangka ditetapkan menjadi tersangka karena membuat laporan palsu dan diancam melanggar pasal 226 atau pasal 220 KUHPidana.

“Ketiga tersangka sengaja membuat pengaduan pencurian dengan kekerasan bertujuan untuk menghindari pembayaran cicilan (kredit) kepada perusahaan leasing, agar mendapat ganti rugi dari pihak asuransi,”terangnya.

Sementara menurut Dendy Faresta saat diwawancarai, nekat membuat laporan palsu setelah mendapat saran dari DK, inisisial salah seorang petugas perusahaan leasing tempatnya menkredit sepeda motor. “Saya di suruhnya agar buat laporan palsu, supaya angsuran sepeda motor bisa dihentikan. Selain itu, saya juga dibilang akan mendapat keuntungan bila membuat laporan sepeda motor dirampok atau hilang,” katanya polos. (ham/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/